Diduga Langgar UU ITE, Hatta Taliwang Jadi Tersangka

Diduga Langgar UU ITE, Hatta Taliwang Jadi Tersangka
M Hatta Taliwang (Int.)

JAKARTA - Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, telah menetapkan Hatta Taliwang sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sudah kami tangkap berarti sudah tersangka. Penangkapan dilakukan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya. Ditangkap di rumahnya, di Rusun Benhil, Jakarta Pusat, jam 01.30 WIB," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip dari beritasatu.com, Kamis (8/12).

Raden mengatakan, bahwa pada saat penangkapan penyidik sudah menyampaikan surat penangkapan. "Saat ini, masih menunggu pengacaranya jadi belum kita periksa," ungkapnya.

Dia menjelaskan, yang bersangkutan disangkakan Pasal 28 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait ITE. Yang bersangkutan telah mem-posting di media sosial ada di akun Facebook yang isinya dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA.

"Makanya kami tangkap. Kami temukan barang bukti handphone, buku-buku tulisan yang bersangkutan, dan ada notes yang sedang dipelajari penyidik," jelasnya.

Menyoal apakah terkait dugaan makar, Argo menyampaikan, penyidik sedang mendalaminya. Namun untuk sementara penangkapan karena tersangkut Undang-Undang ITE.

"Nanti didalami dari barang bukti, kami kembangkan yang lainnya. Kami belum memeriksa. Kami melihat laporan dari pemeriksaan ada kegiatan yang kami curigai dengan barang bukti yang ada. Nanti setelah diperiksa kita akan sampaikan lebih lanjut. Sedang kita dalami dulu kalau terduga makar," jelasnya.

Ihwal apakah Hatta akan ditahan, Argo mengungkapkan, lihat nanti perkembangan penyidikan. "Nanti kita lihat dari penyidik yang menentukan," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengungkapkan, Hatta Taliwang diduga terlibat dalam kasus upaya makar. Ia pun memerintahkan jajarannya untuk mencari dan mengamankan yang bersangkutan.

Iriawan juga menyampaikan, penyidik sedang mendalami siapa otak dan penyokong dana kasus dugaan upaya makar ini. Sekaligus, menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut. Diketahui, polisi menangkap 11 aktivis dan tokoh masyarakat karena diduga terlibat upaya makar, di sejumlah tempat pada Jumat (2/12).

Tujuh orang tersangka makar yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri, dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24 jam. Termasuk, musisi Ahmad Dhani yang juga ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Sementara, tiga tersangka lain seperti Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar, ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE dan atau Pasal 107 Juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. (***)


Editor    : Ai