SIAK, RIAUBERNAS.COM - Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Siak memastikan tidak ada pungutan liar dan sapu bersih pungutan liar serta Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak untuk wilayah Kecamatan Siak dan Kecamatan Mempura.
Hal itu dibuktikan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025. Kamis (13/06/2024) di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak.
Penadatangan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, Inspektur Kabupaten Siak Faly Wurendaresto, Plt.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Rozi Chandra, unsur forkopimda, perwakilan Polres Siak dan Dandim 0322 Siak, Kepala sekolah SD hingga SMA/SMK serta ketua komite sekolah di Kecamatan Siak dan Kecamatan Mempura.
Inspektur Faly mengatakan, bahwa Kabupaten Siak membentuk UPP satuan tugas saber pungli yang merupakan salah satu program kerja UPP Kabupaten Siak dalam rangka pencegahan pungli secara dini yaitu melalui kegiatan sosisalisasi seperti yang digelar hari ini.
Kegiatan ini juga merupakan Tindakan dari Pemerintah Kabupaten Siak dalam menanggapi himbauan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Riau untuk melakukan sosialisasi tentang pungli dan penandatanganan komitmen di lingkungan kecamatan ataupun kabupaten yang ada di Provinsi Riau.
“Maksud serta tujuan sosialiasi ini adalah memberikan pemahaman kepada para pemegang kepentingan, lapisan masyarakat dan ASN sebagai penyelenggara akan bahaya nya pungutan liar serta menumbuhkan rasa komitmen bersama-sama untuk saber pungli di lingkungan Kabupaten Siak,” ujar Inspektur Faly yang merupakan moderator pemaparan materi sosialisasi.
Disamping itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman yang juga mewakili Bupati Siak Alfedri menyebutkan bahwa upaya pencegahan terjadinya pungli harus lebih di intensifkan, tidak hanya melalu kegiatan sosialasi tetapi juga memerlukan tindakan yang represif.
“Pungli dapat mengakibatkan ekonomi gaya tinggi, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat, dan menurunnya kepercayaan terhadap pemenrintah sehingga secara pemberatasan nya harus tegas dan mampu memberikan efek jera kepada pelaku,” jelasnya.
Ia juga berharap melalui sosialisi ini seluruh unsur pemerintah ataupun sekolah dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan rasa tanggung jawab sehingga dapat menutup rapat peluang terjadinya pungli. “Semua unit pelayanan publik harus berada pada koridor aturan yg jelas, tegas dan tersistem dengan baik, sehingga dapat meningkatkan efektifitas kinerja dan terwujudnya Kabupaten Siak yang bebas dr pungli dan gratifikasi,” ujar Arfan Usman.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan PPDB 2024/2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, perwakilah forkopimda Kabupaten Siak, Inspektur Daerah Kabupaten Siak, Plt.kepala dinas pendidikan Kabupaten Siak, ketua UPP saber pungli, ketua PGRI Kabupaten Siak, ketua dewan pendidikan Kabupaten Siak dan ketua PWI Kabupaten Siak. (Infotorial/Van)