Kejari Pelalawan Hentikan Dua Perkara Pidana Umum Dengan Restorative Justice

Kejari Pelalawan Hentikan Dua Perkara Pidana Umum Dengan Restorative Justice

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menghentikan dua perkara pidana umum dengan Restorative Justice (RJ), pada hari Kamis,(30/05/2024) sekitar pukul 17.15 WIB.

Kajari Pelalawan Azrijal, SH, MH didampingi Kasi Pidum Kejari Pelalawan Syahrul Sya'ban, SH, MH mengatakan bahwa pada hari ini ada dua perkara yang kita hentikan penuntutannya dengan tersangka Rizky Febri dan Metafati Nduru. Penghentian perkara atas nama Rizky Febri berdasarkan surat nomor : PRINT-158/L.4.19/Eku.2/05/2024 dan Metafati Nduru dengan surat nomor : PRINT-159/L.4.19/Eku.2/05/2024.

"Terdakwa Rizky Febri pada tanggal 12 Maret 2024 lalu melakukan pemukulan terhadap abang kandungnya sendiri Isnan Rasyidi dan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana," ujar Azrijal.

Menurutnya, pada saat itu Isnan (korban) yang merupakan Abang Kandung terdakwa sedang bermain handphone di dalam kamar, korban mendengar suara terdakwa sedang marah-marah kepada Taswir (orang tua korban dan terdakwa) yang juga sebagai saksi, karena tidak dipinjamkan sepeda motor. Lalu, korban keluar kamar mendatangi terdakwa dengan berkata "ada apa nih ? Kau marah-marah kepada orang tua" dan seketika itu terdakwa langsung memukul pipi sebelah kiri Isnan Rasyidi, lalu terdakwa mengayunkan tangannya untuk memukul orangtuanya dan ditahan oleh Isnan dengan menangkap tangannya, sehingga saksi korban dan terdakwa terjatuh.

Sementara untuk perkara pencurian dengan terdakwa Metafati Nduru, sambung Kajari, terdakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana. Terdakwa Metafati bersama rekannya yang kini DPO pada hari Kamis, 28 Maret 2024 sekira pukul 10.30 WIB melakukan pencurian TBS di areal PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) yang berada di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam. PT MUP mengalami kerugian sebesar 2.283.950,- dengan telah dicurinya buah sawit sebanyak 48 tandan dengan berat 850 kg (850 kg x Rp 2.687 =Rp.2.283.950).

Sebelum mencuri, terdakwa hanya membawa 1 lembar karung sedangkan rekannya Andi dan Tolo membawa egrek dan tojok. "Rencananya hasil curian tersebut akan dibagi bersama untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata Azrijal.

Dijelaskan Azrijal, alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ), karena kedua terdakwa atau tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka, masyarakat merespon positif, dan lain lainnya.

Azrijal menegaskan bahwa penyelesaian dua perkara tindak Pidana Umum dengan Restorative Justice (RJ) ini tidak ada dikenakan biaya (Gratis). "Dari mulai awal tahapan sampai putusan penghentian perkara (RJ) ini sama sekali tidak ada dikenakan biaya. Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan meminta uang atau biaya untuk putusan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative (RJ) tolong segera informasikan kepada kami. Biar kami ambil tindakan, karena ini memang tidak dipungut biaya (Gratis)," ucap Azrijal dengan tegas. (Sam)