Gercep 3 Polsek, 2 Pelaku Gondol Mobil Fortuner dan Uang 15 Juta Berhasil Diringkus

Gercep 3 Polsek, 2 Pelaku Gondol Mobil Fortuner dan Uang 15 Juta Berhasil Diringkus

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Berkat kerjasama apik 3 Polsek yaitu Polsek Minas, Polsek Kandis dan Polsek Rumbai, akhirnya berhasil membekuk dua orang pelaku inisial WZL (33) dan ISG (42) yang  telah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Eko di Simpang Bingung, Kota Pekanbaru, Selasa (30/1) sekira pukul 16.00 WIB.

Kedua pelaku berhasil melarikan satu unit mobil Toyota Fortuner putih dengan nomor polisi BK 3 JN dan uang tunai sebesar 15 juta rupiah.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, SIK melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka, SH, MH mengatakan, kedua pelaku itu sebelumnya nekat melakukan aksinya dengan cara mendatangi bengkel korban di Simpang Bingung Kota Pekanbaru.

"Saat itu para terduga pelaku mengancam korban dengan menggunakan satu tangkai besi dan mengatakan, "Serahkan kunci mobil mu, kalau tidak saya bunuh," ungkap Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka menirukan perkataan para pelaku kepada Wartawan Riau Bernas, Jum'at (02/02/2024).

Karena ketakutan, lanjutnya, korban pun langsung menyerahkan kunci mobilnya kepada para terduga pelaku, kemudian saat itu terduga pelaku menyuruh korban untuk masuk kedalam mobil dibagian kursi belakang.

"Setelah itu para terduga pelaku membawa mobil Fortuner tersebut beserta korban menuju daerah Minas. Sesampainya di Minas, terduga pelaku menyekap korban dengan mengikat kaki serta tangan korban," jelas Kapolsek.

Kemudian, lanjut kapolsek, pada keesokan harinya Rabu (31/01/2023) sekira pukul 10.00 WIB, para terduga pelaku menyuruh korban untuk menelepon istri korban agar mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 15.000.000,- ke rekening terduga pelaku dan mengancam istri korban jika tidak dikirimkan maka terduga pelaku akan membunuh korban.

"Setelah istri korban mengirimkan uang tersebut, kemudian terduga pelaku membawa korban menggunakan mobil tersebut ke pasar Minas untuk mengambil uang yang dikirimkan istri korban tersebut. Ketika terduga pelaku mengambil uang di kedai BRI Link yang ada di pasar Minas, korban berusaha melarikan diri dan melompat keluar mobil dan meminta pertolongan, melihat itu terduga pelaku yang sudah selesai mengambil uang tersebut kemudian langsung melarikan mobil tersebut menuju ke arah Kandis, lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Minas," tambahnya.

Berdasarkan laporan dari korban, pihak Kepolisian Polsek Minas dipimpin langsung oleh Kapolsek beserta Kanit Reskrim AKP Yeri Efendi SH, pihaknya beserta anggota unit Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku kearah Kecamatan Kandis.

"Saat itu kita langsung melakukan koordinasi dengan Kapolsek Rumbai dan Kapolsek Kandis tentang kejadian tersebut. Kemudian, Kapolsek Kandis dan Kapolsek Rumbai turun bersama kita untuk melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku," ujarnya.

Dan akhirnya, terduga pelaku beserta barang bukti  berhasil diamankan oleh Personil Polsek Kandis di wilayah Kecamatan Kandis sekira pukul 12.30 WIB, selanjutnya para terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Minas untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Rumbai - Polresta Pekanbaru.

"Setelah dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku dan ternyata TKP kejadian berada di daerah wilayah hukum Polsek Rumbai, lalu saya berkordinasi dengan Kapolsek Rumbai dan menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Rumbai serta mengarahkan korban untuk membuat Laporan Polisi di Polsek Rumbai," jelas Kapolsek Minas.

Kapolsek juga menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang sebesar Rp 9.450.000,- beserta satu unit mobil toyota fortuner warna putih. "Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, panjara maksimal 9 tahun," pungkasnya. (Van)