2 Juli mendatang, Dishubkominfo Rohil Akan Jalankan SE Kementerian

2 Juli mendatang, Dishubkominfo Rohil Akan Jalankan SE Kementerian
Kepala Dishubkominfo Rohil, H Mukhtar Lutvie

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 22 tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 1437 Hijriyah, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Rohil akan melarang kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

"Dan ini akan kita mulai tanggal 2 Juli 2016 atau H minus 4 Lebaran, pukul 00.00 WIB sampai 9 Juli pukul 24.00 WIB," terang  Kepala Dishubkominfo Rohil, H Mukhtar Lutvie melalui Kabid Perhubungan Darat Dishubkominfo Rohil, Soesilo AW, Jumat (10/6/2016).

Dia mengatakan bahwa pihaknya menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan dari kementrian Perhubungan terkait dengan pengaturan Lalu Lintas tersebut. Pelarangan melintas itu terutama di wilayah perkotaan yang dinilai akan dapat menganggu kelancaran aktifitas lalu lintas masyarakat berkaitan dengan momen hari lebaran.

"Namun larangan tersebut tidak berlaku bagi pengangkut bahan bakar minyak, ternak, bahan pokok, pupuk dan barang antaran pos," tandasnya.

Menurutnya, kebijakan dari kementerian itu merupakan upaya dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas serta peningkatan keselamatan pengguna jalan.

"Untuk itu diperlukan pengaturan arus lalu lintas dan larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang di jalan raya termasuk penutupan jembatan timbang," ujarnya.

Ditambahkannya, dan saat ini pihak Dishubkominfo Rohil tengah bersiap-siap untuk melaksanakan SE kementrian itu bersama dengan pihak terkait seperti Kepolisian dan Dinas PU yang nantinya akan dijalankan pada beberapa pekan ke depan. (adv/hms/ar)



Editor    : Ai