Rohil ,(RBC)Seorang Pria pejalan kaki hingga dini ditangkap Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil di Bagansiapiapi pasal memiliki Narkotika sabu dan Pil ekstasi
Dia (terduga) Bernisial KD (34 ) Warga Jalan Kopi Baik Baik Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko ditangkap dijalan perniagaan Kamis (02/11/23) Pukul 04.30 Wib dini hari
Pria mengaku sebagai karyawan swasta itu ditangkap, saat Tim opsnal Polsek Bangko melakukan patroli terkait maraknya peredaran narkoba di ibukota Kabupaten Rohil Bagansiapiapi
Petugas melihat dirinya dan gerak mencurigakan sedang berjalan kaki di jalanan Perniagaan Kelurahan Bagan Kota Bagansiapiapi
Alhasil Petugas Patroli berhasil mengungkap Barang Bukti 1,8 gram Sabu dan 1,7 Gram pil ekstasi dari pejalan kaki tersebut .
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi , Jumat (03/11/23)melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya laporan pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Shabu dan Pil Extacy,
"Dari Patroli Petugas berhasil menyita barang bukti Berat Kotor Sabu Kurang Lebih 1,8 Gram dan Berat Kotor Narkotika Jenis Pil Extacy Kurang Lebih 1,7 Gram.," Terang Yulanda
Iptu Yulanda menjelaskan Saat dilakukan diintrogasi terhadap KD mengakui barang bukti didapati dari S (DPO) adalah suruhan dari R (DPO) .
"Penyitaan Barang Bukti, 1/2 Ons diduga sabu sabu dan Uang Rp 50 Ribu merupakan hasil penjualan narkotika dibawa ke mapolsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut ," jelas Yulanda
Sementara untuk barang bukti diamankan 1 unit Hp samsung A 10 warna hitam ,1 Pack plastik Bening berisi 3 Butir Ekstasi ,4 Pack plastik Bening ukuran kecil diduga sabu dan uang Rp 50 Ribu
" Dari hasil test urine tersangka mengandung metaphetamen dan Amphetamine .Untuk dakwaan dapat disangkakan pasal 112 dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ". pungkasnya (*)
Syofyan Rambah