Rohil (RBC) Perintah Permendagri Nomor 77 tahun 2020 setiap Kabupaten dan kota harus membuat peraturan daerah( Perda) tentang Tentang pengelolaan keuangan daerah( PKD )
Berdasarkan turunan perintah itu semua kabupaten dan kota se-Indonesia juga memakai Peraturan Pemerintah (Perpem) Nomor 12 tahun 2019 dan sejalan terbitnya Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) No.77 tahun 2020 sebagai teknis untuk acuan pembuatan Perda PKD
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Pansus C DPRD Rohil Ucok Mukhtar, pada Selasa (24/0/23) dikantor DPRD Rohil jalan lintas pesisir batu 6 Bagansiapiapi
Rapat pembahasan Pansus C bersama Pegawai Badan Pengelola keuangan dan aset Daerah (BPKAD ) Kabupaten Rohil hadir Anggota Pansus C ,Purnomo Sag ( PDIP ) Elfarinda (Demokrat ) H Jumadi (PKB).
Ucok Mukhtar menerangkan pansus juga telah mengundang tim ahli dan berkonsultasi dengan tim untuk mengetahui sejuah turunan Permendagri terkait pengelolaan keuangan daerah
Menurut dia meskipun rapat pembahasan belum berakhir tapi pansus telah melakukan kunjungan untuk konsultasi dan melihat sejauhmana daerah tersebut yang telah menerap pengelolaan keuangan daerah tersebut
"Ini adalah perintah melalui Permendagri No 77 tahun 2022 mengharuskan setiap kabupaten dan kota di seluruh Indonesia harus memiliki peraturan daerah tentang PKD ".Pungkasnya (*)
Syofyan Rambah