Rohil (Riau Bernas.Com)Sidang paripurana DPRD Kabupaten Rohil dalam rangka penandatangan Kebijakan Umum APBD ( P-KUA ) Rancangan Perubahan Proritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Kabupaten Rohil TA 2023 antara Pemerintah dan DPRD
Paripurna Ke III Masa Sidang Ke 13 dipimpin oleh Ketua DPRD Rohil Maston didampingi Wakil Ketua Abdullah, Wakil Ketua Basiran Nur Efendi dan Wakil Ketua Hamzah , SHI, MM, Senin (25/9/23) malam diaula Sidang Utama Kantor DPRD Rohil jalan lintas Pesisir
Sementara Banggar DPRD Rohil Amansyah (F-PAN) menyatakan bahwa Perubahan KUA dan PPAS T.A 2023 merupakan pemikiran tahapan pembahasan bersama TAPD dan OPD Pemda
Amansyah juga menyebutkan DPRD memiliki fungsi pengawasan anggaran dan Bugeting anggaran Dimana menurutnya dalam proses agenda pembahasan KUA dan PPAS perubahan 2023 yang telah disampaikan Bupati Rohil pada 20 September 2023 kemaren
"Pembahasan Bersama TAPD dikaji secara administrasi dan hasil dari pembahasan untuk dijabarkan oleh Tim Banggar ," terang Amansyah
Sementara Ketua DPRD Maston mengatakan Kebijakan umum perubahan dan Proritas anggaran telah dibahas dengan demikian disepakati sebesar Rp 2,2 Triliun Kemudian setelah perubahan naik menjadi sebesar Rp 2,4 Triliun .
" Disepakati APBD -Perubahan sebesar Rp 2,4 Triliun dan Kenaikan Rp 200 Milyar setelah perubahan anggaran, " jelas Maston
Maston menerangkan dalam catatan penyusunan KUA /PPAS 2023 pembentukan yang memiliki Indikator ekonomi. Diindikasikan merupakan hasil pajak dan retribusi
"Kita sepakat semua kegiatan Sektor Riil supaya dapat dirasakan oleh masyarakat melalui KUA dan PPAS perubahan yang disusun pemerintah menjadikan Dokumen Perubahan TA 2023 ," katanya
Sementara Bupati Afrizal Sintong mengucapkan terima kasih kepada dewan atas Saran dan kritikan dalam tahap pembahasan sehingga tersusun dokumen anggaran perubahan
Menurutnya perubahan anggaran dapat penyesuaian pemikiran yang harus untuk diakomodir pada APBD Perubahan dengan sesuai kondisi Riil anggaran yang sedang berjalan
"Terkait Pengelolaan anggaran Perubahan juga dapat dilakukan menjadi asumsi antar kegiatan organisasi pada setelah anggaran perubahan 2023 ," pungkasnya (*)
Syofyan Rambah