Rohil, Riau Bernas.Com,
Tak habis habis Peredaran Narkotika , Kali ini Polsek Pujud Polres Rohil kembali meringkus DD (33) dan KR (47) terlibat peredaran narkotika Keduanya adalah warga Kelurahan Pujud Selatan
Informasi dihimpun petugas mengamankan kedua tersangka serta menyita barang bukti (BB) diduga Narkotika jenis sabu sabu seberat 0,38 gram pada senin (3/7/23) Pukul 21.40 wib
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto,SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, Kamis (6/7/23) membenarkan pengungkapan perkara tindak pidana diduga penyalahgunaan sabu tersebut
AKP Juliandi menerangkan Pengungkapan kasus informasi diperoleh dari masyarakat Dimana di TKP sering terjadi transaksi narkotika sabu sabu
Bekat informasi diperolehi Kapolsek pujud memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan Dilokasi petugas melihat DD Berdiri dekat pohon sawit, tanpa ragu ragu petugas melakukan penyegapan .
"Setelah ditangkap diintrogasi,
DD mengakui menyelip Barang bukti 3 paket dipohon sawit dari dompetnya didapati dari KR
Kemudian Petugas meringkus terhadap KR, dan ia jmengakui bahwa barang Bukti miliknya akan diperjual belikan oleh DD
Sementara Barang bukti 3 paket sabu sabu ,1 unit hp redmi warna hitam ,1 unit Oppo A5s warna warna biru , dompet, msncis dan uang Rp 892.000 Ribu ,urainya
"Terhadap kedua tersangka, dapat dipersangkakan pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika " terang Juliandi (*) Syofyan Rambah