Terima Uang Salah Tranfer Berujung Masuk Penjara , Begini Kejadiannya

Terima Uang Salah Tranfer Berujung Masuk Penjara , Begini Kejadiannya
TSK diamankan Polsek Bangko

Rohil, (RBC) Seorang buruh bernisial RD alias Rido (23 ) diringkus  Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil pasalnya  dilaporkan diduga melakukan pengelapan uang salah tranfer

RD diamankan di depan toko D.I.Y di daerah jalan Bintang ,Bagan Jawa Bagansiapiapi ,pada Selasa (16/5/23) Pukul 22.30 wib

RD alias Rido, dibekuk setelah dilaporkan korban Rainal Rais (27 ) warga jalan pahlawan hulu

Sementara Korban pernah salah transfer uang dari kios phonesell terletak dijalan Perniagaan Kelurahan Bagan Kota sehingga mengalami kerugian Rp 17.750.000 , Minggu (16/4/23) Pukul 11.00 Wib

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan uang dan Penipuan wilayah Polsek Bangko

Mula kejadian minggu( 16 /4/ 23 ) lalu sekira pukul 20.49 wib Dimana pelapor melakukan transaksi ke rekening atas nama Saiful Anwar Nomor rekening BRI 811701000368530 namun pelapor salah dalam mengirim ke rekening DANA atas RIDO dengan Ke nomor DANA 081379386435,

Setelah salah tranfer baru ia menyadari untuk menghubungi nomor terlapor dengan nomor tujuan 081379386435

Saat dihubungi berkata " Bang aku salah kirim uang ke rekening dana kau Rp. 17.750.000, tolong minta kirim balik

Kemudian terlapor menjawab 
" Tunggu 4 hari lagi, aku pulang dari Malaysia," jelas AKP Juliandi.

Kemudian setelah terlapor kembali ke Bagan Siapi api, pelapor menjumpai meminta kembali uang namun tak bisa mengembalikan uang tersebut

"Terlapor berdalih uang sudah habis terpakai hingga Korban mengalami kerugian materil Rp.17.750.000 dan melaporkan ke pihak Polsek Bangko," terang AKP Juliandi

Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi terlapor sedang berada di area jalan Bintang, tepatnya didepan toko D.I.Y, Tim dipimpin Panit I Opsnal Polsek Bangko Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari S.Tr.K,MH menuju kelokasi mengamankan

"Setelah diamankan terlapor dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut," jelas Juliandi

Sementara Untuk barang bukti, foto copy bukti pengiriman, bukti chat, sepasang sepatu ber merk Nike Air, 1 buah hp merk redmi warna hitam beserta sim card no: 081379386435

Selain itu juga dibawa  1 helai kemeja merk Kangaroo warna biru tua, 1 helai kaos merk Deimmortal warna hitam dan 1 helai kaos merk Scooter putih.

" Dari hasil tes urine tersangka positif mengandung Methamphetamine dan amphetamin terhadap terlapor dapat persangkakan sebagaimana dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana," pungkasnya