Pelatihan Penggunaan Herbisida Terbatas, DKPP Rohil Datangi Narsum Alister Riau

Pelatihan Penggunaan Herbisida Terbatas, DKPP Rohil Datangi Narsum Alister Riau
Pelatihan para petani Rohil Pola Pengunaan Pestisida dan Herbisida

Rohil (Riau Bernas.Com)
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Rohil, bekerjasama dengan Aliansi Stewardship Herbisida Terbatas (Alister) Provinsi Riau membuat Training User Pestisida Terbatas (TUPT) Rabu (17/05/2023) di Kantor DKP Pemkab Rohil.

TUPT tersebut dibuka Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Pemkab Rohil Aldi SIP, dihadiri Kabid Tanaman Pangan DKP Pemkab Rohil Novri Hendra Gunawan SP, serta narasumber Kepala Koordinator Pelatihan Alister Pusat Syafrizal, dan Ketua Klaster Alister Provinsi Riau Dedi Cipto ST.P.

Kepala DKP Pemkab Rohil Aldi SIP, menjelaskan Pelatihan Pestisida Terbatas merupakan pestisida digunakan di bidang tertentu, sebagai mana diatur dalam UU 22/2019 Tentang Sistim Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Permentan Nomor 43/2019.

"Pelatihan laksanakan hari ini terangnya difokuskan pada Penggunaan Herbisida. Herbisida adalah bahan kimia digunakan untuk mengendalikan gulma (rumput liar) yang menjadi pesaing bagi tanaman budidaya secara ekonomis dapat menimbulkan kerugian (kehilangan hasil/ panen) bagi petani," kata Kepala DKP Rohil Aldi SIP.  

Penggolongan pestisida, terang Aldi, dapat dibagikan menjadi 8 golongan, seperti Insektisida, Herbisida, Fungisida, Rodentisida, Nematosida, dan Bacterisida, Akarisida, maupun  Moluskasida.

"Penggolongan jenis pestisida ini dimaksudkan secara spesifik target /sasaran akan dikendalikan agar hasil  diperoleh maksimal dengan tepat sasaran," terang Aldi.

Dijelaskan Aldi, Penggunaan Herbisida memberikan dampak positif dan dampak negatif bagi petani dan lingkungan sekitarnya. Dimana perlu kita perhatikan, adalah dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaar Herbisida bagi petani maupun lingkungan sekitarnya, lanjut dia

"Pengendalian gulma haruslah berdasarkan prespektif keamanan pangan. Artinya kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah bahan pangan dari tiga cemaran yaitu : cemaran kimia, cemaran blologis dan cemaran yang dapat merugikan/membahayakan kesehatan manusla," turut Aldi.

Pada kesempatan Itu, Kepala DKP Pemkab Rohil Aldi SIP,  mengucapkan terimakasih kepada pihak Alllansi Stewardship Herbisida Terbatas (Alister) yang sudah memfasilitasi Kegiatan Pelatihan Penggunaan Herbisida Terbatas untuk Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan Petani di wilayah BPP Bangko.

:Saya harap, kepada seluruh peserta pelatihan ini dapat mengikuti acara dengan bersungguh-sunggguh, sehingga dapat menambah ilmu pengetahuan, wawasan dan dapat mengaplikasikan dilapangan diwilayah kerja masing-masing," jelas Aldi.

Kabid Tanaman Pangan DKP Pemkab Rohil Novri Hendra Gunawan, mengatakan pelatihan diikuti 100 peserta dari berbagai perwakilan kelompok petani

Selain itu pegawai penyuluh pertanian di empat kecamatan, dari Kecamatan Bangko, Pekaitan, Sunaboi, dan Batu Hampar, sambungnya

Pelatihan ini lanjut dia diberikan agar para petani memahami bagaimana mengunakan pestisida dan herbisida yang baik dan benar, tidak hanya pola menyemprot tanaman , bahkan pola pestisida dan herbisida juga harus digunakan secara efesien.

"Tapi harapkan juga bagai mana pestisida yang digunakannya tidak membahayakan para petani oleh pengguna," tandasnya ( infotorial)