Main Kroyok, 2 Karyawan PT Tunggal Mitra Di Tahan Polsek Pujud

Main Kroyok,  2 Karyawan PT Tunggal Mitra Di Tahan Polsek Pujud
Photo korban penganiayaan dibawa kepukesmas Pujud

Rohil ,(RBC) Karyawan PT Tunggal Mitra melontarkan perbuatan caci maki juga pengeniayaan terhadap Korban yakni Rahmad Ginting Suka

Terduga JZ (26) dan OG (39) Sedangkan korban adalah RGS dan mereka bertetangga tinggal di perumahan karyawan pondok V Mge II PT Tunggal Mitra kepenghuluan pujud

Atas perbuatan pengeniayaan akhirnya dilaporkan ke polsek Pujud Polres Rohil  pada hari Senin( 8/5/23) kemaren

Informasi diterima bahwa kejadian pengeniayaan minggu (7/5/23) pukul 21.00 wib malam sehingga korban mengalami luka robek dibagian kepala ,luka bagian pelipis dan bibir

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto,SH,SIK,MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi ,SH, membenarkan polsek Pujud telah menerima laporan tindak pidana pengeniayaan.

Terang Juliandi sebelum kejadian   pelapor baru pulang kerja dikebun PT tunggal Mitra .Tiba tiba  anaknya datang menyampaikan kepada bahwa ia dimaki maki tetangga mereka.

Selanjutnya pelapor Masuk kedalam rumah juga mendengar istrinya sedang bertengkar mulut dengan tetangga sehingga keluar melihat apa yang terjadi 

Saat keluar rumah  Suami tetangga JZ bersama saudara OG datang untuk menentang tapi masih sempat dilerai saksi gondrong dan Joni 

"Tindak, OG mengejar dan melakukan pemukul terhadap pelapor, bahkan JZ saat itu ikut melakukan pemukulan .Akibat pemukulan terhadap pelapor sehingga mengalami pusing dan sakit kepala ," terangnya

Pasca peristiwa pengeniayaan Pelapor melaporkan dan petugas membawa mendapat Visum Et Revertum dan memeriksa saksi saksi TKP .Kemudian Kapolsek Pujud memerintahkan unit reskrim untuk menjemput pelaku kerumahnya dibawa kemapolsek  

"Petugas pemeriksaan dan penangkapan dengan Bukti hasil Visum Et Revertum ,sedangkan untuk Pelanggaran yakni pasal 170 jo pasal 351 KUHPidana ," tambahnya