Layan Internet Tanpa Izin Di Tahan Polres Rohil

Layan Internet Tanpa Izin Di Tahan Polres Rohil
Layan Internet Tanpa Izin diamankan Polres Rohil

ROHIL( RIAUBERNAS.COM,)
Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil ,Polda Riau berhasil mengamankan seorang pengusaha jasa layanan internet secara ilegal berlokasi Dijalan Yazid Hamta Suka Makmur RT.003 RW.004 Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan.

Informasi diterima pengusaha diamankan berinisial AS Alias Ari (29) warga Kepenghuluan Bagan Nibung langsung tak berkutik usai polisi memeriksa jasa layanan internet tak berizin dalam rumah Kamis,16/3/2023) pukul 14.30 Wib.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan ada kejadian layanan internet tanpa izin

" Terbongkar jasa layanan internet secara ilegal diwilayah Simpang Kanan Rohil awalnya dari laporan masyarakat pengusaha internet tidak memiliki izin." AKP Juliandi, SH,Jum'at (17/3/23)

Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim, kata AKP Juliandi  memerintahkan Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil untuk mendatangi rumah Terduga pelaku melakukan penyelidikan terhadap informasi jaringan inter internet.

Sementara Dilokasi petugas menemukan internet yang disalurkan secara bercabang dengan peralatan khusus dan sebuah tiang tower dilengkapi beberapa radio tepat dibelakang rumah pelaku.

Sedangkan pengakuan pelaku saat dintrogasi mengatakan dirinya menyediakan jasa layanan internet dengan menggunakan jaringan Indihome dan Lintas Jaringan Nusantara (LJN)

Selain itu alasannya Atas dasar perjanjian kerjasama dengan Lintas Jaringan Nusantara (LJN) tidak memiliki perizinanan

"Dari pengakuan si pelaku Barang bukti diamankan seperti 2 (Dua) Unit Radio Merek RTN 950A, 1 (Satu) Buah Mikrotik Type 5009 dan 1 (Satu) Buah Mikrotik Type 4011 ke Polres Rohil," urainya

Atas perbuatan pelaku ini Pasal dipersangkakan yakni Pasal 47 Jo Pasal 11 Ayat (1) dalam Pasal 71 Peraturan Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (*) SR