4 Penangkaran Walet di Sungai Mandau Tidak Berizin, Pemcam Layangkan Surat Teguran

4 Penangkaran Walet di Sungai Mandau Tidak Berizin, Pemcam Layangkan Surat Teguran
Poto ilustrasi.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sebanyak empat penangkaran walet di Kecamatan Sungai Mandau diduga tidak memiliki izin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan Izin walet.

Hal itu disampaikan Camat Sungai Mandau Arie Dermawan melalui Kasi Trantib Kecamatan Sungai Mandau Thamrin. "Iya, kita akan layangkan surat peringatan kepada pemilik penangkaran walet," kata Thamrin saat dijumpai di ruangannya, Rabu (15/3/2023).

Dirinya juga pernah berkordinasi dengan pemiliknya untuk menunjukkan izin. Dari pengakuan mereka, mereka mengakui memiliki izin, tapi diminta fotocopy, sampai sekarang tidak mereka penuhi.

Dari empat penangkaran walet, 2 penangkaran terdapat di Kampung Muara Bungkal, Satu Di Toluk Kabung dan Satu lagi di Muara Kelantan. "Tiga penangkaran itu milik pengusaha di Rohil, satu lagi orang Perawang yang memiliki usaha rumah makan Sombodo," jelas dia.

Perihal teguran yang dilayangkan, itu merupakan teguran pertama, apabila tidak digubris sampai teguran ketiga. "Maka kita akan kordinasi sama pihak Satpol-PP untuk di segel," tegasnya. (Van)