Rakornas Edukasi Penanggulangan Bencana 2023.

Sekda H.Fauzi Efrizal : Rohil Siap Jalankan Instruksi Presiden

Sekda  H.Fauzi Efrizal : Rohil Siap Jalankan Instruksi Presiden
Sekda Rohil mengikuti Rakor persiapan penanggulangan Bencana

ROHIL(RIAUBERNAS.COM,)
Mewakili Bupati ,Sekretaris Daerah (Sekda) H Fauzi Efrizal mengikuti Koordinasi Nasional (Rakornas) penanggulangan Bencana Tahun 2023

Rakornas dibuka Presiden RI Ir .Jokowidodo di International Expo Hall B1 dan B2 Kamis (2/3/2023) Jakarta

Dalam Amanatnya Presiden Joko Widodo menyampaikan, perubahan iklim merupakan hal paling ditakuti semua negara oleh karena perubahan iklim sehingga dapat menyebabkan meningkat frekuensi bencana alam, di mana Indonesia menempati 3 teratas paling rawan bencana

Presiden menguraikan Bencana  terlihat dari naik frekuensi bencana alam sebanyak 81%, ditahun 2010 terdapat 1945 bencana, namun di tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 3544 Bencana.

"Siaga dan waspada terhadap bencana merupakan kunci terbaik tahap pra bencana, tanggap darurat bencana, maupun pasca bencana,"papar Presiden

Peningkatan edukasi masyarakat terhadap bencana harus senantiasa dilaksanakan sebagai suatu langkah prioritas guna meminimalisir korban maupun kerugian ditimbulkan bencana.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta BPBD dan pemda untuk mengidentifikasi potensi bencana berada di daerah sehingga dapat dipersiapkan sedini mungkin berbagai upaya pencegahan dan tindak lanjut yang dilaksanakan bila terjadi bencana.

Sementara itu, Sekda Rohil H Fauzi Efrizal mengatakan Pemda Rohil akan berbuat semaksimal mungkin dalam menjalankan instruksi Presiden. Dimana kata Sekda dimasing-masing daerah diminta mengedukasi masyarakat sebelum terjadi  bencana.

"Selain itu, tata ruang dan kontruksi, yang mana dalam memberikan izin bangunan harus memperhatikan daerah-daerah yang rawan bencana gempa, dan konstruksinya harus anti gempa," kata Sekda.

Sekda mengatakan Pemda dan BPBD sebagai ujung tombak atasi penanggulangan bencana dengan melakukan berbagai langkah seperti mengidentifikasi potensi bencana, penyiapan pendanaan dan daerah harus  memasukkan resiko bencana dalam rencana pembangunan dan rencana investasi.

Pada kesempatan itu Sekda menambahkan melalui Mendagri akan mengusulkan kepada Menteri Keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) pengganggaran penanggulangan bencana bagi daerah kapasitas fiskal yg rendah tapi rawan bencana.

"Menteri Keuangan juga menjelaskan dalam sambutannya bahwa beberapa mekanisme keuangan yg dapat digunakan oleh pemerintah daerah, salah satunya melalui asuransi bencana dan juga melalui pengumpulan dana bersama bagi semua daerah dan nanti akan digunakan oleh daerah yang terkena bencana," paparnya.

Dari hasil Rakornas tersebut kata Sekda lagi, pemerintah daerah kabupaten/kota wajib membentuk lembaga BPBD dalam urusan wajib pelayanan dasar agar BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya

Selain itu dalam penanganan bencana didaerah dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan maksimal serta dapat disiapkan anggaran yang cukup. (*) SR