Kejaksaan Negeri Pelalawan Berikan Penyuluhan Hukum Dirapat Kerja Kepala Desa Se-Kabupaten Pelalawan

Kejaksaan Negeri Pelalawan Berikan Penyuluhan Hukum Dirapat Kerja Kepala Desa Se-Kabupaten Pelalawan
Kepala Seksi Intelijen Fusthathul Amul Huzni SH menjadi narasumber penyuluhan hukum dengan program Jaga Desa pada rapat kerja kepala desa se-Kabupaten Pelalawan tahun 2022, Kamis (15/12/2022) Aula lantai III Kantor Bupati Pelalawan. Kepala Seksi Intelijen

PELALAWAN (Riaubernas)–Kejaksaan Negeri Pelalawan memberikan penyuluhan hukum pada rapat kerja kepala desa se-Kabupaten Pelalawan tahun 2022, Kamis (15/12/2022) Aula lantai III Kantor Bupati Pelalawan.

Selain itu, ditempat yang sama acara sebelumnya dilaksanakan Pelantikan Pengurus Apdesi Kabupaten Pelalawan Periode 2022-2027.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Fusthathul Amul Huzni SH dan didampingi oleh Kasubsi Ekmon dan PPS Senator Boris Panjaitan SH sebagai narasumber penyuluhan hukum dengan program Jaga Desa.

Dalam acara hadir Bupati Pelalawan H Zukri,  Wakil Bupati Pelalawan Nasaruddin SH MH, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharuddin SH MH, Kapolres Pelalawan (diwakili), Ketua Apdesi Kabupaten Kampar, Siak, dan Inhu, Kepala Desa di wilayah Kabupaten Pelalawan, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat.  

Pada kesempatan itu, Kepala Sub Seksi Ekmon dan PPS Senator Boris Panjaitan, S.H memberikan paparan tentang Program “Jaga Desa” kepada seluruh Kepala Desa yang hadir pada kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas Kepala Desa se-Kabupaten Pelalawan.

"Program Jaga Desa merupakan inovasi Kejaksaan RI dalam upaya pencegahan penyimpangan dana desa," kata narasumber Boris Panjaitan.

Lanjut Kepala Sub Seksi Ekmon dan PPS Senator Boris Panjaitan SH menyebutkan pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan dan anggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dapat dilaksanakan secara partisipatif, transparan, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran.

Tentunya, hal tersebut sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 dalam Pasal 30B huruf b yang menyebutkan bahwa dalam bidang Intelijen Penegakan Hukum, Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.

"Dana desa merupakan program pembangunan pemerintah sehingga hal ini menjadi bagian tanggung jawab Kejaksaan dalam memberikan dukungan dan pengamanan demi tercapainya tujuan pembangunan seutuhnya. Harapan kita materi yang disampaikan agar Kepala Desa dapat terhindar dari masalah hukum yaitu penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa, " tegas Boris Panjaitan SH.

Sementara itu, Bupati Pelalawan H Zukri mengatakan pentingnya peran kepala desa untuk memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakatnya, tugas dan tanggung jawab yang berat tersebut harus dibarengi dengan semangat kerja yang ikhlas dan tulus.

"Apalagi untuk tahun 2023 pemerintah daerah menambah biaya operasional kepala desa akan ditambah sebesar Rp1.500.000 perbulan," ucapnya.

Sambung Bupati, peran kepala desa sangat penting, dimana organisasi Apdesi mempunyai tanggung jawab yang berat karena tujuannya adalah memajukan daerah yang bermotto "Tuah Negeri Seiya Sekata". Kepala desa bukan saja bertanggung jawab untuk membangun desa saja, tetapi harus juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

Ditambahkan Bupati Pelalawan juga menyampaikan agar pihak Kepolisian Polres Pelalawan dan Kejaksaan Negeri Pelalawan dapat memberikan penyuluhan hukum kepada pengurus Apdesi dan Kepala Desa agar kedepannya tidak ada lagi pengurus dan Kepala Desa yang terkena masalah hukum.***