Jelang Pilkades Serentak, Pemkab Rohil Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades

Jelang Pilkades Serentak, Pemkab Rohil Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades
Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Rohil, HM Rusli Sarif S Sos Msi

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Hilir) menggelar sosialisasi terkait jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak yang dijadwalkan dilaksanakan 10 hari setelah lebaran atau tepatnya pada 17 Juli mendatang. Peserta sosialisasi ini sendiri adalah Camat, Tim Monitoring dan panitia pengawas (Panwas) Pilkades khususnya di daerah pemilihan.

Penegasan ini disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Rohil, HM Rusli Sarif S Sos Msi, Rabu (27/4) di Bagansiapiapi. Menurutnya, pihaknya menginginkan Pilkades yang dilaksanakan secara serentak di 64 Kepenghuluan pada 17 Juli mendatang terselenggara dengan baik, lancar dan tertib tanpa adanya sengketa.

"Namun, seandainya ada masalah maka Panwas tiap Kepenghuluanlah yang nantinya menerima laporan serta menyelesaikanya. Tapi jika tidak bisa menyelesaikanya, maka Panwas harus menyerahkan masalah ini ke Tim Monitoring Kecamatan masing-masing," tandasnya.
 
Dia mengatakan, seandainya Tim Monitoring Kecamatan tidak juga dapat menyelesaikan masalah yang sudah dilaporkan tersebut, maka selanjutnya bisa dilaporkan ke Tim Monitoring Kabupaten dan hasilnya akan langsung diserahkan ke bupati.

"Yang jelas, tim Monitoing ini sifatnya hanya dilibatkan bila pelaksanaan Pilkades menemukan
sengketa," katanya.

Artinya, sambungnya, Panwas sebenarnya bisa menjadi eksekutor dalam penyelesaian masalah Pilkades, namun bila tak bisa menyelesaikan masalah itu maka diserahkan ke Tim Monitoring.

Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) dirinya mengaku bahwa DPT ini baru dinyatakan sah setelah ada berita acara pengesahan yang di tandatangani langsung oleh para panitia induk dan para calon daerah pemilihan masing-masing. Sebelum berita acara ini dibuat dan diteken maka DPT itu belum bisa dianggap sah.

"Bagi warga yang namanya terdaftar di DPT yang sudah di tandatangani maka mereka berhak melakukan pemilihan di TPS. Namun, Perlu diingat walaupun seseorang itu warga setempat datang dengan membawa KTP tetapi namanya ternyata tidak terdaftar di DPT maka tidak boleh ikut pemilihan. Agar masyarakat tidak keliru dan salah mengartikan hal tersebut, Pemkab Rokan Hilir akan membuat surat edaran dan akan menyebarkannya  disetiap Kepenghuluan yang mengikuti Pilkades, "pungkasnya. (adv/hms/ar)



Editor    : Ai