Komisi A DPRD Dalami Status Izin HGU PT GMR

Komisi A DPRD Dalami Status Izin HGU PT GMR

ROKAN HILIR (Riaubernas.com) - Rapat Dengar Pendapat (RDP ) Komisi A DPRD Rohil dengan tiga masyarakat kepenghuluan dikecamatan Rimba melintang Kabupaten terkait status izin Hak Guna Usaha (HGU)  PT Gunung Mas Raya (GMR)

Wakil Ketua Komisi A Purnomo menjelaskan RDP menindak lanjuti surat dari kuasa hukum irwanto mewakili dari masyarakat 3 kepenghuluan diarea Kecamatan kecamatan rimba melintang kala itu

"Adapun tiga kepenghuluan teluk pulu hulu, teluk   Hilir dan pematang singkek," jelas Purnomo ,Selasa (15/11/22) usai RDP dikantor DPRD Rohil

Menurut Purnomo mereka (masyarakat) pertanyakan kembali status HGU PT. (GMR) di sekitaran tiga kepenghuluan

"Apakah HGU sesuai aturan atau belum ada kawasan ," imbuhnya

Sebelumnya jelasnya sudah diperpanjang ditahun 2018 dan menyatakan adanya kemungkinan dalam adanya dikawasan hutan

Jadi RDP sepakat masing - masing berdiskusi di instansi perdalam status kawasan dari izin atau HGU PT. GMR menjadi Pihak kloyer akan melanjutkan masalah ini ke jalur hukum

Lebih lanjut Purnomo mengatakan dari DPRD Rohil dan BPN akan mengkaji ulang, begitu juga Dinas perkebunan akan mengkaji sampai sejauh mana status HGU tersebut

"Mereka (GMR) apakah memang berada dikawasan HPL atau sama tidak boleh berada di HGU ," Tanya Purnomo lagi

Sementara kuasa hukum Irwanto menyikapi hasil RDP Ketua DPRD , Komisi A dan Disbun serta BPN

Irwanto, menyebutkan HGU GMR pertama terbit tahuvn 1978 kemudian tahun 2003 kembali diperpanjang

Cuma pihak BPN hadir tidak bisa menjelaskan secara rinci dan tidak bisa peta menunjukan HGU tersebut,

Nah, Kalau BPN berbicara tentang tata kesepakatan kehutanan tahun 1986. Dan Keputusan menteri nomor 173  itu kalau perkebunan kelapa sawit masuk didalam kawasan hutan, itu Sama tindak pidana.

"Artinya berdasarkan keputusan menteri nomor 903 data Rimba melintang dimana kala itu, berada di sungai Bangko pusako ," Irwanto kuasa hukum  masyarakat (Syofyan Rambah)