Larikan Sepeda Motor, Pria Parubaya Ini Diamankan di Sumut

Larikan Sepeda Motor, Pria Parubaya Ini Diamankan di Sumut

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Tim Opsnal Polres Siak dipimpin oleh IPDA Kristian Hadinata Sirait S.E bersama Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan pelaku Penipuan dan Penggelapan UK (57) di Medan Kota Sumatera Utara.

UK merupakan warga Rumbai Kota Pekanbaru itu melakukan aksi penipuan di wilayah hukum Polsek Tualang Dusun Sukajaya Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.  

Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja membenarkan kejadian tersebut. Tim Opsnal Polres Siak bekerja sama dengan Tim Opsnal Polsek Tualang langsung memburu pelaku yang informasinya berada di daerah  di Sumatra Utara.

Kejadian berawal dari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 17.00 Wib korban berjumpa dengan tersangka di Desa Sukajaya guna membahas jual beli tanah, karena korban sibuk, korban mengajak janjian pada hari Minggu di KM 9 didepan SPBU. 

Setelah berjumpa di KM 9 korban mengajak tersangka kerumah korban setelah sampai di rumah korban sekira pukul 09.05 Wib korban dan tersangka membahas tentang jual beli tanah setelah itu tersangka menyuruh temannya hendak mengambil uang di ATM KM 9 setelah teman tersangka hendak berangkat.

Tersangka meminjam sepeda motor Honda Vario BM 6466 WZ warna hitam milik korban, untuk mengantarkan teman tersangka ke simpang KM 8 Perawang Barat setelah korban meminjamkan sepeda motor miliknya.

"Korban merasa curiga dan langsung menelpon tersangka dan tersangka tidak mengangkat telponnya, setelah itu korban mencoba menghubungi kembali dan handphone milik tersangka tidak aktif lagi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 10.000.000,00 selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang untuk penyelidikan," jelas Kapolres.

Setelah mendapat Informasi, Tim Opsnal Polsek Tualang bersama Times Opsnal Polres Siak langsung bergerak cepat pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 untuk memburu pelaku UK. Informasi UK berada di Jalan Karya Bakti Nomor 35D Lingkungan IX Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. 

Tim langsung melakukan Pengejaran dan penangkapan terhadap Tersangka, selanjutnya pada Hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 18.00 Wib Tim Opsnal Polres Siak berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka UK.

"Barang bukti bersama pelaku sudah dibawah ke Polsek Tualang untuk proses penyelidikan," tutup Kapolres. (Van)