Waduh, 60-70 Persen Perusahaan Di Pelalawan Abaikan Tanggungjawab CSR

Waduh, 60-70 Persen Perusahaan Di Pelalawan Abaikan Tanggungjawab CSR
Anggota DPRD Riau, Husni Thamrin

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Ternyata, ada sekitar 60-70 persen perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan yang selama ini tak memenuhi kewajibannya dalam memberikan tanggungjawabnya berupa dana Corporote Social Respobsibility (CSR) pada masyarakat yang berdiam di sekitar perusahaan tersebut.

Ini disampaikan oleh anggota DPRD Riau, Husni Thamrin, pada riaubernas.com via selulernya, Minggu (17/4). Karena itu, menurutnya, dirinya berharap dengan adanya Peraturan Daerah (perda) Nomor 6 tahun 2012 ini, perusahaan bisa lebih perduli bahkan sudah semestinya mengutamakan kepentingan masyarakat tempatan dimana perusahaan itu berdiri.

"Dan ini yang saya sosialisasikan saat melakukan Kunjungan Kerja ke SMAN 1 Pangkalankerinci pada Jum'at lalu (15/4/16)," katanya.

Dia mengatakan, bahwa besaran CSR setiap perusahaan memang berbeda satu sama lain, tergantung dari penghasilan perusahaan tersebut. Namun yang harus digarisbawahi adalah bahwa CSR itu adalah bentuk tanggung jawab perusahaan pada masyarakat yang berdiam di sekitar lokasi perusahaan.

"Dengan kata lain, CSR adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada," ungkapnya.

Lanjutnya, karena itu dia mengharapkan juga agar Pemerintah Daerah bisa bersikap tegas dalam menyikapi soal ini. Artinya, Pemda harus berani memberikan sanksi teguran, kemudian sanksi administrasi bahkan pencabutan izin pada perusahaan yang tak bisa memberikan tanggungjawabnya berupa dana CSR pada masyarakat tempatan.

"Untuk sanksi-sanksi tersebut, memang tergantung dari niat dan keberanian Pemdan sendiri dalam menyikapinya," tandasnya.

Katanya, dalam Perda Nomor 6 tahun 2012 Provinsi Riau itu memang mengatur soal tanggung jawab sosial perusahaan atau yang biasa disebut program CSR. Intinya, perusahaan harus ikut berpartisipasi dalam membangun daerah.

"Meskipun baru ditetapkan melalui Pergub pada Desember 2015. Sosialisasi ini dilakukan guna menghimpun CSR yang ada maupun yang belum disalurkan ke masyarakat agar bermanfaat untuk jangka panjang," tandasnya.

Menurutnya, Pemda juga melalui instansi terkaitnya sudah semestinya tahu perusahaan mana-mana saja yang tidak menyalurkan CSR nya. Dan ini dapat diketahui dari hasil laporan yang diserahkan oleh masing-masing perusahaan setiap enam bulan sekali terkait realisasi CSR mereka di lapangan.

"Karena itu, terkait persoalan ini, kita dari DPRD Riau memiliki hak untuk melakukan hearing apabila ada perusahaan tidak melaksanakan CSR dan pelaporannya sesuai yang diatur dalam Perda. Dan di sana semua dijelaskan terkait aturan dan sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan soal CSR ini," tandasnya.

Dikatakannya, dirinya sangat mengharapkan kerja sama yang baik bisa terjalin dari sekarang dan seterusnya antara pihak perusahaan dalam hal ini investor dengan pemerintah dan masyarakat untuk bisa membangun daerah secara bersama-sama.

"Saya yakin, jika semua perusahaan yang ada di Riau atau khususnya di Kabupaten Pelalawan komitmen dengan CSR ini, maka tak ada masyarakat yang putus sekolah atau pun kekurangan. Dan harus diingat juga, bahwa untuk memajukan sebuah daerah bukan tanggung jawab pemerintah saja melainkan semua pihak termasuk perusahaan di dalamnya," tukasnya. (tim)



Editor    : Ai