Aplikasi M-Paspor Permudah Masyarakat Buat Paspor

Aplikasi M-Paspor Permudah Masyarakat Buat Paspor

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Kepala Imigrasi kelas II TPI Kabupaten Siak, Yanto, melakukan sosialisasi keimigrasian petunjuk penggunaan aplikasi M-Paspor di Hotel Highland Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Tampak hadir dalam sosialisasi tersebut Penghulu se Kecamatan Tualang, Sekcam Tualang Arie Dermawan.

Kepala Imigrasi kelas II TPI Kabupaten Siak, Yanto mengatakan, aplikasi M-Paspor memudahkan masyarakat atau pemohon untuk membuat paspor tanpa harus ngantri terlalu lama dengan Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).

M-Paspor merupakan inovasi terbaru dari Direktorat jenderal imigrasi Kementerian hukum dan HAM guna memudahkan masyarakat  untuk membuat paspor. 

"Kita memberikan pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat. Cukup download aplikasi, isi data dengan lengkap. Ada 10 tahapan yang dilalui, setelah itu baru datang kekantor Imigrasi dengan membawa persyaratan asli," kata Kepala Imigrasi kelas II TPI Kabupaten Siak, Yanto kepada Riau Bernas, Selasa (7/6/2022).

Namun terkait layanan Eazy paspor,  Imigrasi Siak akan memberikan pelayanan maksimal. "Kepada pemohon tinggal ajukan ke kami (Imigrasi Siak, red) , minimal 15 orang buat yang buat paspor, baru tim kita turun kelapangan untuk kroscek lokasi, terutama jaringan internet," jelas Yanto.

Yanto meminta kepada penghulu maupun Pemerintah Kecamatan Tualang untuk menyampaikan ke masyarakat yang ingin membuat paspor, silahkan download aplikasi M-Paspor dan ikuti tahapan. "Setelah selesai mengikuti tahapan pembuatan paspor dari aplikasi M-Paspor, silahkan berkas asli seperti KTP, kk, buku nikah, Ijazah, akte kelahiran dan bukti pendukung lainnya bawah ke Imigrasi Siak untuk di proses cetak," pungkasnya. (Infotorial/Van)