Sempat Dihadang Oleh Emak-emak, 24 Ruli Jalan Pemda Dibongkar Gunakan Ekskavator

Sempat Dihadang Oleh Emak-emak,  24 Ruli Jalan Pemda Dibongkar Gunakan Ekskavator

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sempat dihadang oleh emak-emak pedagang di jalan Pemda Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, eksekusi Rumah liar (Ruli) sebanyak 24 rumah di Jalan Baru Pemda-Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (18/5) sore berjalan lancar.

Sebelum dieksekusi, Terlihat emak-emak pedagang berbaris menolak lapak atau rumah digusur oleh petugas yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Siak meliputi TNI-POLRI dan Satpol-PP Kabupaten Siak. 

Setelah melalui persuasif dengan warga yang berjualan di Jalan Baru Pemda, akhirnya lapak digusur menggunakan alat berat Ekskavator yang tidak berpenghuni, sementara warga lain meminta lapaknya dibongkar dengan sendirinya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Fauzi Asni, selaku Ketua Tim Penertiban mengatakan pembongkaran ini sebelumnya telah diinformasikan kepada masyarakat atau pemilik rumah liar (Ruli) yang berada di Jalan Baru Pemda-Maredan. 

Lahan ini merupakan milik pemda yang sudah tercatat pada aset Pemda tahun 2008, dan ini sudah lama setelah pembangunan jembatan Maredan.

"Sudah terdaftar di nomor aset, saya punya data, kemudian surat pemberitahuan juga sudah kita sampaikan berkali-kali. Dimana pada surat pemberitahuan ini, kita sampaikan ini merupakan lahan Pemda dan tidak dibenarkan untuk membangun," kata Fauzi Asni. 

Tujuan dari pembongkaran ini, lanjut dia, karena memang ini adalah lahan milik Pemda, dan merupakan aset Pemda. 

Sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah sudah berulang kali menyampaikan surat pemberitahuan kepada masyarakat pemilik bangunan liar agar dapat mengosongkan lahan tersebut, sesuai jadwal atau waktu dan akan dilakukan penertiban.

"Karena yang disini sudah disampaikan melalui surat pemberitahuan berkali-kali, dan sudah peringatan yang ketiga bahkan sampai pada surat peringatan yang ke-8," jelas Fauzi.

Plt. Kasatpol PP Siak itu kembali menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah pada AS jalan itu 35 meter, kalaupun ada tanah milik warga yang ingin membangun tidak boleh melewati 35 meter dari AS jalan itu, ini aturannya.

"Kita berharap kepada masyarakat agar mengerti, karena ini bukan semerta-merta hari ini kita turun. Dari catatan kita hari ini, sebanyak 24 bangunan liar diterbitkan, penertiban ini kita juga melakukan pendekatan secara humanis, sesuai GSB sepanjang 35 meter itu akan kita lakukan penertiban," pungkas dia.

Sementara Camat Tualang, Tengku Indra Putra menyampaikan kepada masyarakat yang berjualan di lahan seusai pengusuran ini, dan yang ingin berjualan kembali akan di alokasikan pada suatu tempat yang telah disediakan.

"Nanti kita juga akan komunikasikan dengan Pemerintah Kampung, dan yang memiliki KK maupun KTP Siak akan kita masukan ke DTKS untuk mendapatkan bantuan, apakah itu bantuan masuk sebagai PKH," kata Indra Putra.

Mantan Camat Siak itu menjelaskan, pemerintah akan dapat melayani jika memiliki KK dan KTP Kabupaten Siak. "Dan disini juga ada yang tidak memiliki KK/KTP Siak, kita sarankan agar mengurus administrasi/dokumen tersebut, karena kita bisa melayani jika KK/KTP atau administrasi sesuai wilayah Siak khususnya Kecamatan tualang," tandasnya. (Infotorial/Van)