PELALAWAN.RIAUBERNAS.COM - Kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada pegawai di lingkungan Pemkab Pelalawan sebenarnya sudah terjadi penyimpangan di tahun 2014, hal ini berdasarkan pemeriksaan oleh BPK yang dilaksanakan tahun 2015 silam.
"Terkait TPP tahun anggaran 2014, ada temuan kita disitu, dan kita rekomendasikan kepada bupati untuk merubah Perbup nomor 56 tahun 2013 dengan merujuk pada Permendagri nomor 21 tahun 2011," jelas Humas BPK Perwakilan Riau, Tulus, Jumat (8/4).
Sedangkan untuk pemeriksaan penggunaan anggaran di tahun 2015,dikatakannya masih dalam tahap pemeriksaan.
"Senin depan kita turun ke Pelalawan," tandasnya
Sedangkan untuk TPP tahun 2016, belum ada merekomendasikan apapun ke Pemerintah Daerah dikarenakan belum dapat dipastikan apakah penggunaan anggaran tahun sebelumnya telah sesuai atau belum.
"Tidak ada rekomendasi,"pungkasnya (Sam)