ROKAN HILIR (Riaubernas) - Seorang pria nisial BY alias Caca (29) warga tanah tanjung melawan( TPTM) Rokan Hilir diciduk polisi pasal nya kepergok sedang asyik membungkus barang haram, diduga sabu sabu
Informasi diterima media ini , Dia (pelaku) ditangkap polisi dirumahnya dikepenghuluan melayu besar Rabu (16/2/22) sekira 22.00 wib
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK dikonfirmasi Jumat (18/2/22)melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu sabu tersebut .
"Dari pengungkapan dan pengeledahan ,petugas menyita barang bukti diduga sabu berat kotor 4,17 gram ,"terang Juliandi .
Terungkap kasus narkotika ini, Dimana 2 personel mendapati informasi dari warga dipercayai bahwa dilokasi seringnya terjadi transaksi narkotika
Kemudian Kapolsek Tanah Putih Tanjung melawan,Ipda All Hidayat, memerintah tim opsnal Polsek melakukan penyelidikan ,dilengkapi Spingas ,Sprinkap dan Surat pengeledahan..
Tim tiba dilokasi didapati melihat seorang pria berada didalam kamar dengan ciri ciri diinformasikan langsung diamankan petugas
"Dia (pelaku) ditangkap sedang asik membungkus, 3 paket kecil dan 3 paket sedang, Total barang Bukti disita berat kotor 4,17 gram "jelas Juliandi
Selain itu turut diamankan seperti alat hisap (bong),1 unit timbangan digital merk Constant, 1 buah sendok pipet warna biru, 3 mancis, 1 buah kompor terbuat dari kertas timah rokok, 1 lembar tisu warna putih dilakban dan 1 bungkus rokok ON BOLD.
"Setelah dites urine tersangka hasil positif mengandung Metaphetamine.Tersangka dipersangkakan sebagimana diatur dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya (Syofyan Rambah)