Sosialisasikan Prolegnas Tahun 2022, Abdul Wahid Pimpin Tim Baleg DPR RI Kunker Ke Provinsi Riau

Sosialisasikan Prolegnas Tahun 2022, Abdul Wahid Pimpin Tim Baleg DPR RI Kunker Ke Provinsi Riau
Kunjungan kerja badan legislasi DPR RI ke Provinsi Riau dalam rangka mensosialisasikan Prolegnas tahun 2022

PEKANBARU (Riaubernas) . Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI H. Abdul Wahid bersama beberapa anggota badan legislasi DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi riau dalam rangka mensosialisasikan program lgislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022.

Selain itu, Abdul Wahid mengatakan kunjungan ini bermaksud agar mendapat mesukan dari pemerintah provinsi riau, forkompimda, akademisi, tokoh masyarakat riau terhadap 40 RUU yang masuk prolegnas tahun 2022

"Judulnya memang sosialisasi prolegnas, tetapi substansinya kita menggali masukan-masukan, terutama hari ini bersama pemerintah provinsi riau dan unsur masyarakat" ujar wahid dalam sambutan mengawali pertemuan di gedung balai serindit, rabu (9/2/2022)

Wahid juga mengatakan bahwa Prolegnas tahun 2022 ini ada rancangan undang undang yang sangat berkaitan dengan masyarakat provinsi riau.

"Prolegnas tahun 2022 persisnya ada RUU yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat riau, diantaranya UU tentang hubungan keuangan pusat dan daerah yang baru disahkan 5 januari lalu, RUU Provinsi riau, dan beberapa RUU lainnya" lanjut wahid

diceritakan wahid, saat dirinya ditugaskan ke komisi XI oleh fraksi, ia masuk dalam panitia kerja pembahasan RUU tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, saat itulah kesempatan mendorong kepentingan riau terakomodir.

"Saya pertengahan 2021 ditugaskan fraksi pindah ke komisi XI untuk mengawal panja RUU hubungan keuangan pusat dan daerah, tentu mendapat kesempatan dapat mendorong hajat masyarakat riau memperoleh DBH yang layak, terutama dari sektor sawit" ungkap politisi PKB ini

dikatakan wahid lagi"Alhasil setelah rangkaian pembahasan yang alot di panja komisi XI itu, provinsi riau mendapatkan DBH dari sektor sawit, tanggal 5 januari lalu disahkan dan di undangkan menjadi UU No 1 Tahun 2022"

dalam pasal 123 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 Tentang hubungan keuangan pusat dan daerah dinyatakan :

selain DBH sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) pemerintah dapat menetapkan jenis DBH lainya.

Dalam Penjelasan Pasal 123 aya (1) berbunyi Jenis DBH lainya antara lain dapat berupa bagi hasil yang terkait dengan sektor perkebunan sawit.

Wahid juga menegaskan untuk terus mengawal RUU Provinsi riau agar kekhususan riau yang laonnya dapat terakomodir.

"Tahun 2022 ini kita siap menuntaskan pembahasan terhadapat RUU perioritas lainnya, termasuk RUU Provinsi riau, semoga dapat mengakomodir kekhususan riau yang menjadi hak dan kebanggaan masyarakat riau" tutup Wakil Ketua Badan Legislasi ini.(Rls)