Cabuli Anak Majikan, Buruh Dodos Sawit di Ringkus Unit PPA Polres Inhu

Cabuli Anak Majikan, Buruh Dodos Sawit di Ringkus Unit PPA Polres Inhu

INHU, RIAUBERNAS.COM - Seorang pemuda yang bekerja sebagai pemanen buah kelapa sawit atau buruh dodos, terpaksa diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu karena telah melakukan perbuatan cabul dan setubuhi anak dibawah umur yang merupakan anak majikan tempatnya bekerja.

N (23) warga Kecamatan Batang Peranap diringkus unit PPA Satreskrim Polres Inhu, Rabu 24 November 2021 pukul 18.30 WIB di simpang Patokan Kecamatan Batang Peranap.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, S.Ik, M.Si, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 1 Desember 2021 membenarkan diamankannya pelaku cabul dan persetubuhan anak dibawah umur.

Dijelaskan Misran, kasus cabul dan persetubuhan anak dibawah umur ini sebenarnya terjadi pada Ahad 10 Oktober 2021 silam di rumah kebun milik orang tua korban yang masih duduk di bangku SLTP. Namun aksi bejat buruh panen sawit ini baru diketahui 15 November 2021 lalu, pukul 22.00 WIB.

Ketika itu, ibu korban R (46) masuk ke kamar korban karena handphone korban berdering, sementara korban terlelap tidur. Naluri seorang ibu pasti bisa merasakan ada hal aneh terhadap anaknya.
Ibu korban mengambil handphone yang sedang berdering itu, kemudian menjawab panggilan, namun tiba-tiba sambungan terputus.

Saat itu, ibu korban membuka pesan gambar yang masuk ke handphone anaknya via aplikasi whatsapp, ternyata gambar itu adalah gambar porno yang dikirim pelaku. Kontan saja ibu korban naik pitam, lalu membangunkan korban dan bertanya siapa yang mengirim gambar porno itu.

Dengan gugup dan menangis terisak, korban menjawab jika yang mengirim foto itu adalah N, buruh sawit yang bekerja dikebun orang tuanya. Korban terus menangis seperti trauma dan takut, sebab ketika melakukan hal terlarang itu, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatan pelaku itu kepada orang lain.

Kemudian ibu korban membujuk korban, agar korban mau menceritakan apa saja yang telah dilakukan N terhadap korban. Setelah agak tenang, korban bercerita jika saat mereka ke kebun untuk memanen buah kelapa sawit, pada 10 Oktober 2021 lalu, ketika itu korban sedang sendirian dirumah dalam kebun, sedangkan orangtuanya berada dalam kebun melihat panen kelapa sawit.

Pelaku datang dan masuk kedalam rumah, lalu berbuat tidak senonoh pada korban serta melakukan hubungan seperti suami istri. Setelah melepaskan hasrat bejatnya, pelaku kembali masuk kedalam kebun untuk bekerja dan sempat mengancam korban.

Mendengar hal itu ibu korban sangat meradang, ketika waktu panen di kebun telah tiba, pada 17 November 2021 pagi, orang tua korban berangkat dari Bengkalis menuju Inhu, tapi tidak langsung ke kebun, namun datang ke Mapolres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, personel unit II PPA Satreskrim Polres Inhu yang dipimpin Kanit II Unit PPA Satreskrim Polres Inhu langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hingga akhirnya, pada Rabu 24 November 2021, tim mendapat informasi jika pelaku ada di Desa Pesajian. Unit II PPA Satreskrim Polres Inhu dibantu personel Polsek Peranap langsung menuju Desa Pesajian.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial N disebuah warung di simpang Patokan Desa Pesajian. NA mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap anak bawah umur yang saat ini masih trauma dengan kejadian tersebut. "Pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," tutup Misran. (Pt)