Diduga Kongkalikong Dengan PT SSS

Mahasiswa: Penegak Hukum Harus Periksa Mantan Kadis DLH Inhu dan DPMPTSP

Mahasiswa: Penegak Hukum Harus Periksa Mantan Kadis DLH Inhu dan DPMPTSP
Puji Pangestu.

INHU, RIAUBERNAS.COM - Setelah saling lempar batu sembunyi tangan, akhirnya didapatkan angin segar tentang dugaan pencemaran limbah yang dilakukan oleh oknum perseroan terbatas PT. Sanling Sawit Sejahtera (SSS) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tepatnya di Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Dari hasil Investigasi salah satu mahasiswa Inhu yang juga merupakan Kader HMI Cabang Pekanbaru menguraikan dan menjelaskan kepada awak media, Puji Pangestu meminta Penegak hukum harus melakukan pemangilan serta pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu Ir. Selamat, MM dan Kepala Dinas DPMPTSP Inhu terkait dugaan adanya Kongkalikong tersebut.
 
Jelas Puji Pangestu, terbukti PT. Sanling Sawit Sejahtera membuang limbah kategori berat ke Sungai Batang Lalo di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya, dengan keluarnya surat hasil laboratorium lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan nomor sertifikat hasil uji Nomor: 26 Lab-P3E.Sum/04/2021 dengan tanggal Analisa 25 maret sampai 13 april 2021. 

Hal ini menguatkan dugaan sebelumnya dengan ditemukannya ribuan ikan yang mati di daerah hilir sungai Batang Lalo, namun saat itu hasil lab belum ada.

Indikasi dugaan adanya permainan terhadap penutupan hasil lab dan tumpang tindihnya izin pendirian perusahaan yang hingga saat ini tidak memiliki kebun inti, semakin menjadi tanda tanya besar. 

Khususnya untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hulu yang sangat berani memberikan izin operasional dan tidak mengkroscek ulang hasil laboratorium yang sampai hari ini perusahaaan tersebut masih dapat beroperasi dengan seenaknya.

"Sejatinya perusahaan telah melanggar tentang AMDAL pasal 103 nomor 32 tahun 2009, yang berbunyi: setiap orang yang menghasilkan B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar, Maka dengan bukti bukti diatas, sewajibnya untuk diberikan sanksi terhadap perusahaan terkait,"jelas Puji Pangestu, Senin 22 November 2021.

Masih Kata Kader HMI ini, sebelum terjadinya dugaan pencemaran, sungai Batang Lalo sangat bermanfaat bagi warga sekitar dari segi mencari ikan, mencuci, mandi dan untuk air minum. Sekarang setelah terjadinya pencemaran, sungai tidak dapat lagi difungsikan sebagaimana mestinya, bahkan berakibat pada sumber mata air yang digunakan oleh PDAM.

Disisi lain, terlihat kurang komitmennya Pemda Inhu dan Polres Inhu dalam mendukung program kerja Kapolda Riau tentang deforestasi hutan dan lingungan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem secara berkesinambungan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

"Sekarang masyarakat hanya menerima imbas dari praktek praktek curang yang dilakuan oleh para birokrat demi kepentingan pribadinya sendiri. Maka dari itu, pihak penegak hukum harus turun tangan mengenai hal tersebut dan bertindak tegas atas dugaan apa yang dilakukan mantan Kadis DLH Inhu itu," pinta Puji Pangestu. (Pt)