PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Masyarakat Desa Tambun dan Desa Terbangiang di Bandar Petalangan, mau tak mau, harus rela mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 600 ribu untuk ganti rugi guna mendapatkan jaringan listrik yang berasal dari Program Percepatan Infrastruktur Desa dan Kelurahan (PPIDK), yang digadang-gadangkan Pemkab Pelalawan.
Pasalnya, jaringan yang dibangun menuju desa mereka melalui Desa Sari Mulya, Kecamatan Pangkalanlesung. Dimana warga Desa Sari Mulya meminta ganti rugi atas tanaman sawit dan karet yang akan ditumbang untuk pemasangan jaringan listrik ke dua desa tersebut.
Saat persoalan ini dikonfirmasi ke Camat Bandar Petalangan, Amri Jumarzah, Selasa (29/3/2016) menyatakan kebenarannya atas informasi tersebut. Katanya, kalau untuk warga di Desa Tambun dan Terbangiang tidak ada permasalahan terkait jaringan listrik yang masuk ke desa mereka.
"Cuma warga Desa Sari Mulya merasa keberatan karena jaringan listrik yang menuju ke dua desa itu, haruus melalui lahan warga yang ditanami sawit dan karet. Jadi warga Desa Sari Mulya, khususnya yang di SP 9, meminta ganti rugi pohon sawit dan karet yang ditumbang," ujar Amri pada riaubernas.com.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah mencoba memediasi atas persoalan ini, namun warga Desa Sari Mulya tetap ngotot untuk meminta ganti rugi atas tanaman mereka itu.
Terpisah, Kades Terbangiang, Rashid, saat ditanya soal ini membenarkan hal tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya sudah melakukan mediasi dan juga telah melakukan kesepakatan dengan warga. Hasilnya, warga Desa Sari Mulya meminta ganti rugi untuk pohon sawit yang ditumbangkan sebesar Rp 500 ribu per pohon dan untuk Karet sebesar Rp 300 ribu per pohon.
"Untuk menyiasatinya, kita yang berasal dari dua desa yakni Desa Tambun dan Desa Terbangiang, yang akan menjadi pelanggan listrik sepakat mengeluarkan biaya tambahan," katanya.
Artinya, setelah pohon Sawit dan Karet yang berada di lahan milik warga Desa Sari Mulya itu ditebang untuk pemasangan jaringan listrik, dan setelah diakumulasikan mencapai kisaran Rp 100 juta lebih. Maka setelah dikalkulasi, warga di Desa Tambun dan Terbangiang harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 600 ribu per pelanggan.
"Jadi mau tak mau, suka atau tidak suka, ya kita harus membayar. Kalau tidak mau membayar, jaringan listrik itu tidak bisa terpasang ke desa kami karena memang jaringan tersebut harus melewati Desa Sari Mulya," tandasnya.
Rasid mengakui bahwa untuk persoalan ini, mediasinya sudah sampai ke Kantor BPMPD. Namun dari pihak BPMPD sendiri tak bisa berbuat apa-apa, karena untuk menyangkut ganti rugi memang tak ada dalam aturan di PPIDK. (tim)
Editor : Ai