SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Tasik Seminai Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serma Edy Suprianto menyisir hutan dan lahan di Kampung Tasik Seminai. Penyisiran itu dilakukan ditempat rawan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) agar Kampung Tasik Seminai tidak ada yang terbakar.
"Kita pastikan hutan dan lahan di Kampung Tasik Seminai tidak ada yang terbakar, Kampung Tasik Seminai nihil dari titik api," kata Serma Edy Suprianto kepada Riau Bernas usai melakukan sosialisasi Karhutla di Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Selasa (9/11/2021).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. "Kalau terbukti membakar hutan dan lahan, langsung dipidana paling lama penjara 10 tahun. Kita ingin masyarakat Kampung Tasik Seminai tidak membakar hutan dan lahan," kata dia.
Perihal membuka lahan, lanjut dia, kan masih ada cara lain dalam membuka lahan, tanpa harus dibakar. "Bisa saja melakukan secara manual melalui menebas, menyabit atau lain sebagainya, dan bisa juga meminjam alat berat ke Pemerintah untuk membuka lahan, yang jelas jangan dibakar," tambahnya.
Serma Edy Suprianto juga menceritakan dampak dari Karhutla kepada warga apabila sudah terbakar. "Dampaknya cukup besar, dari merusak ekosistem hutan sampai menyebabkan polusi udara," ingatnya.
Masyarakat berpendapat, dengan adanya patroli Karhutla bersama Babinsa dan masyarakat, hal itu sangat membantu memberikan pemahaman. "Masyarakat Tasik Seminai berjanji tidak akan membakar hutan dan lahan, apabila terbukti, mereka siap di hukum," pungkasnya. (Van)