Aggaran Desa Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi, Kades Air Putih Inhu Ditahan Kejari

Aggaran Desa Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi, Kades Air Putih Inhu Ditahan Kejari

INHU, RIAUBERNAS.COM - Melalui Press Realease Kejaksaan Indragiri Hulu Provinsi Riau telah menahan Kades Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Tursiwan, Kamis 21 Oktober 2021.

Penahan terhadap Tursiwan yang merupakan tersangka melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 410.453.730,- dari pagu Rp. 1.632.380.249,- anggaran Dana Desa Tahun 2019.

"Tersangka Tursiwan Kades Air Putih resmi ditahan setelah penyidik melaksanakan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum, yang mana terdakwa melawan hukum merugikan negara sebesar Rp 410.453.730 dari pagu Rp. 1.632.380.249 anggran Dana Desa Tahun 2019," ungkap Kajari Inhu Furkonsyah.

Adapun anggaran tahun 2019 tersebut yang menjerat Kades Aktif harus berurusan dengan hukum berujung masuk jeruji besi, Anggran pembuatan Turap yang saat ini roboh, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit, dan pembangunan jembatan beton.

"Dari kegiatan fisik diatas tidak sesuai dengan realisasinya, disamping itu juga ada kegiatan Bumdes dalam pembayaran honor Paud, TK yang dilaksanakan secara fiktif. Terlebih lagi Kepala Desa tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta membuat nota-nota fiktif, Intinya anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," papar Kajari dihadapan awak Media.

Untuk mengetahui kerugian negara dilakukan Kades Aktif tersebut, Penyidik Kejari Inhu melibatkan tenaga ahli fisik (HPII Sumut) dan Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu untuk menghitung kerugian Daerah.

Turut dalam penyitaan Harta kekayaan atau asset terdakwa berupa satu Unit Mobil merek Mibilio warna hitam dan Satu Unit Sepedah motor.

"Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak hari ini, dan selama tahapan penyidikan terdakwa mengembalikan kerugian negara sekitar 17 juta serta dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan perkira ke PN Tipikor Pekanbaru untuk di sidangkan," tutup Kajari. (Pt)