Honorer Samsat Ditemukan Bersimpah Darah Dirumah Kontrakan

Memperkosa, Membunuh dan Mengambil Harta Korban, Pelaku Berhasil di Ringkus

Memperkosa, Membunuh dan Mengambil Harta Korban, Pelaku Berhasil di Ringkus

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Pembunuhan sadis terhadap Novi Yunalisa (25), Honerer Samsat Tualang Dispenda Riau di rumah kontrakan jalan Hang Jebat GG Melati RT 014/RW 005 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, akhirnya terungkap.

Pelaku merupakan RA (22) yang merupakan tetangga sendiri. Terungkap RA setelah diperiksa oleh pihak kepolisian Polsek Tualang yang dipimpin oleh Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, SIK beserta Panit I Reskrim Ipda Laurensius Nevin Inderadewa, S,Tr.K dan Unit Reskrim Polsek Tualang diback up oleh Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P. Aritonang, SIK. Pemeriksaan secara intens, dan dirangkai sesuai antara keterangan para saksi-saksi lainnya.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK melalui Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, SIK, Minggu (17/10/2021) membenarkan penangkapan RA, pelaku pembunuhan honorer Dispenda Riau Novi Yunalisa. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku masuk kerumah korban secara diam-diam, bertujuan mengintip korban dikamar mandi, karena ketahuan oleh korban, tersangka memaksa korban keluar dari kamar mandi dengan menarik korban secara paksa dan mengarahkan pisau cutter yang sudah dipersiapkan oleh tersangka, karena korban melakukan perlawanan sehingga tersangka membenturkan kepala korban ke dinding.

Selanjutnya, pelaku mencekik korban sembari memperkosa korban sampai korban tidak bernyawa.

Setelah pelaku memastikan korban dalam keadaan tidak bernyawa, selanjutnya tersangka mengambil harta benda korban yang sudah meninggal dunia, berupa Satu Unit Sepeda Motor Supra X warna Putih No. Pol 5003 AB beserta BPKB dan STNK, Tas Sandang gambar kartu micky Mouse, Cincin Emas di jari kiri korban, Handphone Android Merk OPPO, Handphone Nokia 105 Warna Hitam.

"Pelaku dan barang bukti berupa Satu buah sapu dengan kondisi gagang patah, Ikat Rambut Warna Biru, satu helai baju lengan pendek warna merah jambu, Satu helai celana warna merah jambu motif batik sudah di amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek. 

Sebelumnya, seminggu yang lalu pelaku juga mengambil uang korban sebesar Rp 700.000. "Pelaku di kenakan Pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutupnya. (Van)