SIAK, RIAUBERNAS.COM - Keseriusan Tim Yustisi Penegakan disiplin Protokol Kesehatan dalam menegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) tidak pandang bulu. Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, langsung dihukum yaitu membuat surat pernyataan, mengutip sampah, dan didenda.
"Ini komitmen kita untuk mewujudkan masyarakat wajib Prokes. Masyarakat wajib mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, tidak keluar rumah dan tidak kerumunan," kata Sertu Afrisal saat melakukan patroli dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro level III di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Minggu (10/10/2021).
Penerapan Protokol Kesehatan wajib dilakukan demi kebaikan bersama. "Mohon patuhi protokol Kesehatan, demi kebaikan bersama. Semoga kita semua terhindar dari virus Covid-19 ini," jelasnya.
Saat melakukan penyisiran di tiga lokasi yaitu Pasar Tuah Serumpun, Alfamart, BNI KM 5 Kecamatan Tualang. Sertu Afrisal meminta kepada pengusaha harus mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah.
"Pemilik usaha di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak diminta menutup usahanya sampai jam 9 malam, jangan buka lagi. Kalau melayani pembeli silakan dibungkus saja," ujarnya.
Apabila masyarakat mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih atau lesu, segera periksakan diri ke dokter.
Operasi yustisi penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan disambut baik oleh masyarakat Tualang. "Masyarakat Tualang berjanji akan mengikuti arahan yang disampaikannya," pungkasnya. (Van)