ROKAN HILIR (Riaubernas) - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengungkap peredaran Narkotika Sabu diwilayah Bagansiapiapi .
Berdasarkan informasi diperoleh satresnarkoba melakukan pengrebekan disalah satu rumah dijalan masjid kelurahan Bagan timur Jumat (10/21) sekira pukul 06.30 wib
Aksi grebekan petugas berhasil mengamankan DP (46 ) dan rekannya Bil serta barang bukti diduga sabu sabu dengan berat kotor 12.98 Gram .
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK dikonfirmasi Selasa (05/10/21) melalui Kasubag Humas AKP Juliandi, SH, membenarkan pengungkapan tindak pidana narkotika sabu tersebut
Awalnya terungkap kasus tindak pidana sabu sabu ini, didasari info dari masyarakat Mendapat informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan
"Pola yang dilakukan dengan upaya hukum pengrebekan, pengeledahan petugas berhasil ditemukan DD dan rekannya, Bil red, ,"katanya
Dilokasi Petugas juga didampingi RT, menyaksikan geledahan secara tertutup mencari barang bukti
Ditemukan Satu kotok rokok Marlboro 1 paket bening sisa diduga sabu.
Selain itu tambahnya juga ditemukan 4 Pepet, 1 kaca pirex dan 1 Cutton dup pembersih telinga .
Selain itu petugas ditemukan dibawah sofa 1 kotak rokok merk sempurna 10 paket klip sedang diduga sabu namun barang tersebut tidak diakui oleh keduanya,
"Semua bukti ditemukan termasuk, 1 unit hp Oppo Reno 4 biru milik DP juga dibawa kepolres Rohil guna diproses pengusutan dan lidik lebih lanjut,"jelasnya
Selanjutnya, Dari hasil test urine, kedua, bahwa, DD ternyata Positif mengandung amphetamin Dan tersangka dituduhkan telah melanggar pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 tentang narkotika, tambahnya (Syofyan Rambah)