Setelah Menerima Penyerahan, Seksi Pidsus Kejari Pelalawan Pakaikan Rompi Orange ke EM

Selasa, 31 Agustus 2021 - 17:56:34 wib
Setelah Menerima Penyerahan, Seksi Pidsus Kejari Pelalawan Pakaikan Rompi Orange ke EM

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali memakaikan rompi warna orange kepada tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Pelalawan. 

Kali ini, rompi warna orange itu disematkan kepada terduga Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Desa Merbau Kecamatan Bunut, dengan tersangka yaitu Kades Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan berinisial EM, pada Selasa (31/8/2021).

Hal itu dilakukan setelah Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pelalawan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama EM dari Penyidik Polres Pelalawan, sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi, SH, MH mengatakan, bahwa penyerahan tersangka EM (Kades Merbau) berikut dengan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp.650.000.000.- (enam ratus lima puluh juta rupiah). 

"Dengan nilai total kerugian keuangan negara sebesar Rp.573.022.000.- (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah)," jelas Kasi Intel. 

Sumriadi menambahkan, sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

"Selanjutnya kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk di sidangkan," tutup pria yang akrab disapa Kastel ini. (Sam) 

BERITA LAINNYA