SIAK, RIAUBERNAS.COM - Usai melakukan penyisiran lahan di Kampung Rantau Panjang, Babinsa Rantau Panjang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Purnomo bersama masyarakat tidak menemukan titik api. "Kampung Rantau Panjang saat ini nihil dari titik api," kata Serda Purnomo kepada Riau Bernas, Senin (24/5/2021).
Ia menegaskan kepada masyarakat, bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dipenjara selama 10 tahun apabila terbukti membakar hutan dan lahan di Kampung Rantau Panjang. "Hutan maupun lahan merupakan lingkungan yang harus dijaga, Dampaknya sangat besar bagi pembakaran hutan dan lahan yaitu merusak ekosistem hutan dan menyebabkan polusi udara," ingat dia.
Serda Purnomo mengajak masyarakat Kampung Rantau Panjang untuk berperan aktif dalam memantau titik api, "Apabila menemukan titik api, Mari sama sama kita padamkan agar kebakaran hutan maupun lahan tidak meluas," tandasnya. (Van)