ROKAN HILIR (Riaubernas) - Dua pria yang nekat merampas ponsel anak bawah umur, akhirnya dibekuk polsek Bagan sinembah
Informasi diterima media ini, diduga bandit jalanan adalah RR (19) warga jalan Tambusai, dan TA (18) warga jalan ring road lancang kuning Bagan Batu
Keduanya tidak berkutik dibekuk petugas dan mengakui perbuatannya telah merampas ponsel (korban) seorang anak perempuan bawah umur bernisial QSW .
Peristiwa aksi perampasan ponsel Kamis (13/5/21) sekira pukul 19.00 wib dijalan sudirman kelurahan Bagan batu tepat didepan hotel Fauziah
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. membenarkan adanya laporan polisi dan pengungkapan kasus tindak pencurian dengan kekerasan ini.
Sementara kejadian berawal korban mengendarai sepmor berboncengan temannya melintas di TKP,
Dimana saat itu korban meletakkan ponsel didalam bagasi depan sepmornya , tiba-tiba dari arah belakang 2 orang pria tidak dikenal berboncengan memakai sepmor warna biru mengambil ponsel
kabur meninggalkan korban,
Setelah mengetahui ponselnya telah diambil korban berusaha mengejar akan tetapi tidak berhasil ditemukan
"Akibat kejadian tersebut korban alami kerugian Rp 2 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Bagan Sinembah" ungkap AKP Juliandi,S.H.
Setelah menerima laporan korban, lanjut juliandi Piket Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku tersebut
Dengan berbekal informasi tersebut piket Reskrim berangkat menuju rumahnya, dan setibanya dialamat pelaku langsung diamankan
Ia (tersangka)mengakui semua perbuatannya, dan dari pengakuannya masih ada satu orang pelaku lainnya bernama Andre.
Mendapatkan informasi tersebut piket Reskrim melakukan pengejaran dan Andre berhasil diamankan dirumahnya
Kemudian piket Reskrim membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Polsek Bagan Sinembah untuk pengusutan lebih lanjut
Adapun barang bukti 1 Unit ponsel Merk Oppo dan 1 unit Sepmor Yamaha Vixion warna biru.
"Dari hasil tes urine kedua mengandung Metaphetamine positif, keduanya disangkakan pelanggaran pasal 365 KUHPidana." Imbuhnya (Syofyan Rambah)