INHU, RIAUBERNAS.COM - Melalui rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Inhu di Gedung Dang Purnama Rengat, Tim Satgas Covid-19 terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan.
Berdasarkan intruksi Mentri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2021, Forkopinda menerapkan PPKM di Inhu dan membentuk pos komando (Posko) disetiap Desa/kelurahan yang dibantu pihak aparat keamanan Polri dan TNI, serta diawasi oleh pihak Puskesmas setempat.
Pj Bupati Inhu Chairul Riski mengatakan, dengan diterapkan PPKM bearti adanya pembantasan ditempat terbuka atau umum dengan kapasitas 50 persen.
"Fasilitas umum diperlakukan kapasitas 50 persen serta menerapkan protokol kesehatan. Apalagi di Inhu sudah ada Desa atau kelurahan ditetapkan sebagai Zona Kuning dan Merah, ini juga sebagai keseriusan Tim Satgas Covid dalam menangani hal tersebut, terlagi menghadapi Bulan Suci Ramadhan tahun 2021," jelas Chairul Riski, Rabu 7 April 2021.
Untuk di wilayah Zona Merah Covid-19, harus diterapkan pembatasan keluar masuk masyarakat, baik orang tempatan maupun luar wilayah itu. PPKM tersebut dilakukan agar menekan terjadinya penyebaran virus corona.
"Jam 20.00 masyarakat harus di rumah tidak ada aktifitas diluar, menutup tempat keramaian di zona merah. Ini semua agar tidak adanya penularan pada orang banyak," ungkapnya lagi.
Semenytara, Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.Ik mengatakan agar seluruh Kapolsek di Inhu sesuai surat mendagri agar mengawasi seluruh wilayah menerapkan pembatasan beraktifitas, untuk menghindari penyebaran covid-19 berikan masyarakat masker, dan bagi masyarakat Yang tidak mengindahkan himbauan protokol kesehatan akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang ada.
"Tolong dicek betul, sampai hari ini pembatasan bisa dihitung pakai jari, jika tidak mengindahkan berikan sangsi sesuai peraturan yang ada. Mengingat dalam waktu dekat masuk bulan Ramdhan, hari pertama puasa seluruh masjid akan membludak. Buat rekan-rekan yang ditunjuk sebagai pelaksana PPKM harus bisa mengaturnya, bukan berarti tidak boleh ibadah namun harus menerapkan protokol kesehatan," jelas Kapolres.
Masih kata Kapolres, jika disuatu wilayah ada penurunan dalam kasus Covid-19 itu artinya PPKM berhasil dan jika sebaliknya ada kenaikan, maka PPKM tidak berhasil. Sebelum menerapkan PPKM maka para petugas harus disiplin dulu agar semua tujuan berhasil. "Ada 13 Desa yang akan diterapkan PPKM di 3 Kecamatan," tutup Kapolres Inhu.
Dandim 0302/Inhu Letkol CZI Eko Supri Setiawan, S.Sos, MH mengatakan, untuk khusus zona merah agar adanya upaya membatasi keluar masuk orang, orang yang tidak berkepentingan tidak boleh masuk ke daerah zona merah covid-19.
"Untuk Bhabinsa dan Bhabinkamtimas, bisa mengedukasi serta mensosialisasikan PPKM di daerah Zona merah. Wilayah zona merah, agar tidak ada orang keluar masuk di daerah itu, semua bertujuan tidak menekan penyebarkan virus corona," kata Dandim.
Selanjutnya Forkomoinda melaksanakan diskusi tanya jawab bersama Lurah, Bhabinsa, Bhabinkamtimas dan para undangan lainnya demi menerapkan PPKM.
Hadir dalam kegiatan tersebut, PJ Bupati Inhu H. Chairul Riski, MS, MP, Dandim 0302 Inhu Letkol CZI Eko Supri Setiawan, S.Sos, MH, Kapolres Inhu AKBP Eprizal, S.Ik, Asisten III Inhu Herlina, Kepala Dinas Kesehatan Elis, Pengadilan Negeri Rengat WF Fadli, Para Kapolsek se Inhu, Bhabinkamtimas dan Bhabinsa. (Pt)