ROKAN HILIR (Riaubernas) - Seorang pria berinisial EP (26) alias Bandot warga Dusun III Bagan Nenas Desa Bagan Nenas Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terpaksa harus berurusan pihak kepolisian
Terduga pelaku diduga melakukan kejahatan penggelapan sepeda motor milik korban M.Rijali (40) warga Dusun III Bagan Nenas Desa Bagan Nenas Tanjung Medan
Modus pelaku EP alias Bandot ini melakukan perbuatanya dengan berpura pura meminjam sebentar sepeda motor milik korban, alasan hendak pergi kedaerah Pujud ,
Dari keterangan pelaku kepada penyidik ,Sepeda motor merk Honda Supra FIT warna hitam tanpa Nopol dengan Nomor Mesin : HB32E-1184594 dan Nomor Rangka MH1HB32147K9227 telah digadaikan pelaku kepada orang lain didaerah Bagan Siapi-api .
Informasi diperoleh dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH Sabtu ,(24/10/2020)
Awal Kejadian Selasa 13/10/2020 sekira jam 15.00 wib, korban M.Rijali sedang bertamu ke rumah saksi Jamal, didaerah Babussalam Desa Babussalam Pujud mengenderai sepeda motornya .
Saat itu, korban melihat pelaku EP alias Bandot datang berjalan menghampiri dirinya dan berkata ," Bang Pinjam Bentar Honda Mu..! Aku Mau Ke Pujud " kata pelaku .
Modus pinjam karena kenal dan percaya ,dan korban memberikan kunci sepeda motorn kepada pelaku dengan mengatakan, " Bawalah. ! Jangan Lama ya .! " Iya Bang , " Kata pelaku saat itu .
Setelah menunggu hingga malam hari korban merasa mulai gelisah dan curiga pelaku tidak kunjung kembali memulangkan sepeda motornya .korban mencoba menelepon nomor pelaku, namun tidak lagi aktif (Syofyan Rambah)