PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Tim Satgas Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Kabupaten Pelalawan yang merupakan gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, kembali mengelar operasi yustisi dalam rangka penegakkan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Pelalawan.
Operasi yustisi yang dilaksanakan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kerumutan pada Kamis (8/10/2020) tersebut, masih ditemukan 23 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pelalawan H. Abu Bakar, M. AP kepada media ini mengatakan, hari ini (Kamis, red) Tim Satgas penegakkan disiplin protokol kesehatan Kabupaten Pelalawan mengelar operasi yustisi di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kerumutan.
"Di Kecamatan Pangkalan Lesung, Tim Satgas masih menemukan pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah sebanyak 16 pelanggar, 3 orang dikenakan sangsi sosial berupa mengutip sampah. Sementara yang 13 orang lagi lebih memilih sangsi denda," jelas Abu Bakar.
Sedangkan di Kecamatan Kerumutan, lanjut Abu Bakar, ditemukan 7 orang pelanggar protokol kesehatan. 2 orang memilih sangsi denda, dan yang 5 orang lagi memilih sangsi sosial berupa mengutip sampah.
Pada kesempatan ini, Kasatpol PP Kabupaten Pelalawan H. Abu Bakar, M.AP mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk mematuhi anjuran pemerintah dengan selalu menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.
"Mari kita terapkan dan budayakan 3 M dalam kehidupan kita sehari-hari di masa Covid-19 ini, yaitu Memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, selalu Mencuci tangan pakai sabun, dan Menjaga jarak atau tidak berkerumun guna memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan ini," pungkas Abu Bakar. (Sam)