ROKAN HILIR (Riaubernas) - Polres Rokan Hilir mengelar pemusnahan barang bukti narkotika sabu sabu dan butir pil ekstasi hari Senin (15/6/2020) bertempat di selasar Mapolres Rohil Banjar XII Tanah putih.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi,SH.SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH
menjelaskan pemusnahan barang bukti berdasarkan surat ketetapan Status Barang sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil nomor :B -1419/L.4.20/Euh.1/05/2020
Tersangka Joko Agus Triono alias Joko (31) diamankan dijalan kelompok tani RT 04 RW 01 kelurahan jambai makmur Kecamatan kandis Kabupaten Siak
Sedangkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika oleh Kajari Rohil nomor : B- 1420/L.4.20.Euh.1/5/2020
Tersangka Lely lemena alias Mena (24) diamankan daerah Surya Minang Dusun Kutolu Kelurahan Kandis siak
Selanjutnya, surat ketetapan status barang sitaan narkotika,oleh Kajari Rohil nomor : B-1425/L.4.20.Euh.1/5/2020
Tersangka Sa'adah alias mamak ajeng IRT (30) yang diamankan dijalan poros kelompok tani kelurahan jambai makmur Kandis kabupaten siak
Barang bukti narkotika sabu dan pil exstasi dimusnahkan dan dihancurkan dengan cara diblender
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan 392.53 gram berupa narkotika jenis sabu sabu, dan 6 Butir exstasy 3.86 gram ," pungkas, Juliandi
Turut Hadir Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK, Waka Polres Rohil Kompol James I.S Rajaguguk , SIK.MH, Perwakilan PN Rohil Boy Sembiring, SH.Penasehat Hukum Sartono Law Firm Afrijal ,SH, Ketua anti Narkotika Rohil , Sudirman dan pejabat utama Rohil. (Syofyan Rambah)