PELALAWAN, RIAUBERNAS.com - Pasca pembekuan PT Langgam Inti Hibrido (LIH) karena diduga sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di tahun 2015 lalu, berdampak perusahaan tak menjalankan operasionalnya sejak 4 bulan lalu.
Ini diakui oleh Senior Community Development Officer PT LIH, Legiman, pada riaubernas.com via selulernya, Minggu (24/1/2016). Menurutnya, sejak pembekuan izin perusahaan 4 bulan lalu maka sejak itu pula secara otomatis pabrik dan segala kegiatannya tak berjalan.
"Buah sawit juga tak bisa kami panen, selama persoalan hukum yang membelit perusahaan belum selesai," katanya.
Lanjutnya, meski PT LIH tak beroperasi namun sebagai bentuk tanggungjawab maka perusahaan tetap menjalankan kewajibannya kepada karyawan yang berjumlah sekitar 1.300 orang. Artinya, mereka tetap memberikan ghaji per bulannya meski hanya gaji pokok tanpa premi atau yang lainnya.
"Kami tetap berikan gaji pada karyawan yang berjumlah 1.300 orang, tapi hanya gaji pokok tanpa premi atau lainnya. Bayangkan saja, mereka yang biasanya menerima gaji sekitar 5 juta per bulan kini hanya mendapatkan 2 juta saja untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka," ungkapnya.
Bukan itu saja, sambungnya, penutupan PT LIH membuat para petani tidak bis amenjual buahnya ke perusahaan. Juga bukan hanya karyawan yang tak bekerja, SPSI dan para kontraktor lokal dan warung-warung yang biasa berjualan di sekitar perusahaan pun secara otomatis mandeg.
"Ini multi efek player pasca pembekuan PT LIH, banyak yang terkena dampaknya," ujarnya. (tim)
Editor : Ai