Lakukan Penganiayaan Berat Hingga Korbannya Meninggal Dunia, AT Digelandang Masuk Bui

Jumat, 27 Desember 2019 - 16:40:36 wib
Lakukan Penganiayaan Berat Hingga Korbannya Meninggal Dunia, AT Digelandang Masuk Bui

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - AT (18), warga Kerinci Kanan Kabupaten Siak, yang berprofesi sebagai seorang pemandu lagu di sebuah cafe warung tuak di jalan Langgam KM I Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, terpaksa harus mendekam dalam jeruji besi. Pasalnya, AT telah melakukan penganiayaan berat terhadap Sdr. M, hingga mengakibatkan Sdr. M meninggal dunia.

Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risahondua, S.Ik, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian, Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Novaldi, Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto, dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci IPTU Lionardo Sitanggang, saat mengelar konprensi pers, Jum'at (27/12/2019) mengatakan, bahwa kasus penganiayaan berat hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia yang dilakukan AT terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2019 sekira pukul 01.30 Wib.

"Kejadian penganiayaan tersebut bermula, dimana saat itu tersangka AT sedang cekcok mulut dengan saksi bernama D, dimana korban (M) berusaha melerai percekcokan tersebut. Pada saat situasi sudah mulai reda, tiba-tiba pelaku mengambil botol bir kosong dan memecahkannya ke tiang warung tuak," jelas Kapolres.

Lalu tersangka, lanjut Hasyim, naik keatas meja dan melemparkan pecahan kepala botol bir tersebut ke saksi D, tetapi mengenai leher sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka robek. Korban mengalami pendarahan, lalu oleh saksi, korban dilarikan ke Rumah Sakit Selasih, namun akhirnya korban meninggal dunia.

"Dari hasil pemeriksaan, terjadinya cekcok mulut antara pelaku AT dan saksi D hingga terjadinya penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal karena masalah cemburu, dimana antara pelaku AT dan saksi D, sama-sama berprofesi sebagai pemandu lagu di warung tuak tersebut. Dan saat melakukan penganiayaan, pelaku dalam kondisi mabuk minum tuak (pengaruh alkohol)," kata Kapolres.

Dikatakan Hasyim, setelah melakukan penganiayaan, pelaku AT sempat melarikan diri. Namun berkat kesigapan anggota dan irformasi dari masyarakat, dalam waktu kurang lebih empat jam setelah kejadian, pelaku dapat diamankan saat sedang bersembunyi di rumah temannya yang berada di Jalan Seminai Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

"Korban M, merupakan salah seorang pengunjung di cafe warung tuak tersebut. Dan terhadap pelaku AT, dijerat dengan Pasal 351, Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman selama-lamanya," pungkas AKBP M. Hasyim Risahondua. (sam)

 

BERITA LAINNYA