ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Pada perayaan Natal 2018, sebanyak 43 warga binaan permasyarakatan yang menjalankan masa hukuman di Rumah Cabang Tahanan (Rutan) Bagansiapiapi Rokan Hilir diberikan remisi pemotongan masa hukuman.
Hal tersebut Berdasarkan Dirjen Permasyarakatan, Sri Paguh Budi Utami, sebelumnya Perayaan natal umat kristiani sejumlah Nara pidana mendapat pemotongan tahanan. Demikian dikatakan Kepala Carutan Bagansiapiapi ,Jupri Jabbar ,SH, Selasa (25/12/2018) kepada awak media.
Menurut Jabbar, sejumlah napi diberikan remisi yang berkelakuan baik, selama dia menjalankan tahanan dan mengikuti proses pembinaan permasyarakatan, hal tersebut menjadi suatu pertimbangan Kementerian hukum dan ham memberi remisi pemotongan tahanan.
Napi mendapat remisi tersebut, telah menjalankan masa hukuman menimal selama 6 bulan atau paling tidak 6 bulan terakhir.
"Pemberian Remisi ini adalah suatu apresiasi negara kepada warga binaan, bisa mengubah berkelakuan dengan baik dari sebelumnya, serta mampu beradaptasi dengan masyarakat apabila sudah habis masa tahanannya", ungkap Jupri.
Semakin cepat pidananya selesai, semakin cepat warga bina mampu kembali ke tengah masyarakat dengan perilaku yang sudah baik, "Sistem penilaian lapas terhadap warga binaan, melihat dari sudut pandang dengan melakukan pembinaan, bukan seperti sistem efek jera, tetapi bagaimana warga binaan ini di masyarakat agar tidak mengulangi lagi perbuatan dimasa lalu", kata Jupri.
Adapun pemberian remisi tersebut, sebagaimana yang telah diatur dalam UU RI Nomor 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan, tercantum dalam lembaran negara tahun 1995 nomor 77 tambahan negara nomor 2614.
Selanjutnya, Peraturan (PP) pemerintah, nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan Tata cara pelaksana HBP, lembaran negara tahun 1999 nomor 69, tambahan lembaran negara nomor 3846 perubahan pertama, serta keputusan presiden nomor 174/1999 tentang remisi.
"Napi agama Kristiani tercatat sebanyak 84 orang mendapat pemotongan masa tahanan setengah dari jumlah tersebut. Adapun yang pemotongan masa hukuman 1 bulan ada yang 15 Hari", tambahnya.
Dari jumlah tersebut, tidak satupun warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, "Ini merupakan memotivasi bagi warga binaan agar mengubah pola perilakunya menjadi pribadi yang lebih baik kedepan", tandasnya (Syofyan/Rls)