Sat Lantas Polres Rohil Gelar Press Release Ops Ketupat Muara Takus 2018

Sabtu, 23 Juni 2018 - 21:10:47 wib
Sat Lantas Polres Rohil Gelar Press Release Ops Ketupat Muara Takus 2018

ROHIL, RIAUBERNAS.COM - Sat Lantas Polres Rokan Hilir mengelar Press Release kegiatan Ops Ketupat Muara Takus 2018, terhitung sejak mulai 07 - 22 Juni 2018, di ruang Patriatama Polres Rokan Hilir, Sabtu (23/6/2018) sekira pukul 09.00 Wib.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH melalui Kasat Lantas Polres Rokan Hilir AKP Jusli, SH didampingi Paur Subbag Humas Polres Rohil IPTU Ediwar, SH kepada awak media menjelaskan, selama berlangsungnya Ops Ketupat Muara Takus 2018 telah terjadi lakalantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 3 orang, luka berat 3 orang, dan luka ringan juga 3 orang.

Berdasarkan penyelidikan, lanjut Kasat Lantas, faktor dari penyebabnya hingga terjadi lakalantas tersebut, faktor dari manusia itu sendiri, mungkin saat mengemudi, kelelahan, mengantuk dan tidak menaati aturan berlalu lintas sehingga terjadinya lakalantas.

"Untuk jumlah pelanggaran ditemui 2 kasus , dan sipatnya teguran, sebanyak 97 Kasus", terang Kasat Lantas Polres Rokan Hilir AKP Jusli.

Jusli juga menjelaskan, selama operasi Ketupat Muara Takus 2018, kegiatan pengaturan sebanyak 550 kegiatan, kegiatan penjagaan sebanyak 318, pengawalan sebanyak 9, patroli roda dua 2 sebanyak 92,  serta Patroli Roda 4 sebanyak 478 kegiatan.

Selain itu, untuk pemasangan spanduk di beberapa titik selama operasi Ketupat Muara Takus 2018 sebanyak 50 spanduk, serta himbauan sebanyak 22 spanduk.

Pada kesempatan tersebut, Kasatlantas Polres Rokan Hilir AKP Jusli juga mengingatkan kepada semua pengguna lalu lintas dan masyarakat, apabila terjadi kecelakaan lalulintas agar menghentikan kendaraannya, melakukan pertolongan terhadap korban kecelakaan, dan melaporkan kejadian, serta wajib memberi keterangan.

Dijelaskan Jusli, penegasan ini supaya seluruh pengguna lalu lintas mentaati aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang lalulintas nomor 22 Tahun 2009 tentang kepolisian.

"Seluruh penguna jalan raya diwajibkan untuk mematuhi etika dalam berlalu lintas, jangan takut untuk menjadi saksi apabila terjadinya lakalantas", tegas AKP Jusli. (Syofyan R)
 

BERITA LAINNYA