Kadiskes Sebut Tak Punya Kewenangan Menegur Praktek Bidan Tak Berizin, Agung Prayoga: Kapasitas Asril Rendah

Senin, 01 September 2025 - 13:06:01 wib
Kadiskes Sebut Tak Punya Kewenangan Menegur Praktek Bidan Tak Berizin, Agung Prayoga: Kapasitas Asril Rendah
Ketua Hima Persis Pelalawan Agung Prayoga

PELALAWAN (Riaubernas) — Ketua Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD Hima Persis) Kabupaten Pelalawan, Agung Prayoga, mengaku miris atas pernyataan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pelalawan, Asril, yang menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan menegur bidan yang melakukan praktik tanpa izin.

Pernyataan Asril ini muncul setelah kasus praktik ilegal yang dilakukan Bidan Evi Susanti di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, terungkap. Menurut Asril, karena nama Evi tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan di Diskes Pelalawan, maka apa yang dilakukan Evi bukan menjadi tanggung jawab instansi yang dipimpinnya.

Namun, menurut Agung, dampak dari lemahnya pengawasan justru harus ditanggung masyarakat.

“Kadiskes ini tidak paham atau pura-pura tidak tahu soal tupoksi Dinas Kesehatan. Pengawasan praktik bidan itu diatur jelas dalam UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dan Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Dinas kesehatan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan melalui supervisi, konsultasi, dan bimbingan teknis, termasuk memberikan sanksi administratif bila terjadi pelanggaran,” jelas Agung.

Agung menilai pernyataan Asril yang mencoba melepaskan diri dari tanggung jawab merupakan bentuk “sesat pikir”.

“Kalau hanya karena Evi tidak terdaftar di Diskes, lalu jadi alasan untuk lepas tangan, itu logika yang tidak bisa diterima akal sehat. Pak Asril sebaiknya baca dulu undang-undang dan aturan kesehatan sebelum berbicara. Pernyataan seperti itu justru menunjukkan kapasitas rendah sebagai seorang pimpinan di bidang kesehatan,” tegasnya.

Agung juga menyoroti ucapan Asril yang mengatakan bahwa pihaknya tidak merasa kecolongan dalam kasus ini.

“Itu pernyataan provokatif dan tidak pantas keluar dari seorang pejabat daerah. Sama saja dia menantang masyarakat untuk mendemo pemerintah dan mendemo bupati yang dianggap gagal menempatkan orang tepat di posisi strategis seperti Dinas Kesehatan,” ungkapnya.

Menurut Agung, segala hal yang berdampak pada kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab Diskes Pelalawan. Jika sudah ada informasi awal bahwa Evi melakukan praktik tanpa izin, seharusnya Diskes melakukan langkah antisipasi.

“Diskes mestinya memberi peringatan kepada kepala desa, tokoh masyarakat, dan warga Pulau Muda agar berhati-hati. Kalau tidak ada sosialisasi dan antisipasi, justru masyarakat yang dirugikan,” tambah Agung.

Atas kejadian ini, Agung mendesak Bupati Pelalawan untuk segera mengevaluasi kinerja Kadiskes Asril agar program pemerintah di bidang kesehatan berjalan dengan baik.

“Kejadian di Pulau Muda ini jelas bentuk kelalaian Kadiskes. Sebagai atasan, Pak Bupati harus punya tanggung jawab moral atas tidak berjalannya tupoksi Diskes dalam melayani masyarakat,” tegas Agung.

Agung menutup pernyataannya dengan mengingatkan pemerintah daerah agar lebih serius dalam melakukan pengawasan pelayanan kesehatan.

“Kalau bupati tidak merasa terbebani dengan kasus ini, berarti biarlah masyarakat Teluk Meranti menanggung derita sendiri,” pungkasnya.***

BERITA LAINNYA