Hanya Butuh Lima Hari, Sat Reskrim Polres Pelalawan Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pembunuhan di Langgam

Jumat, 01 Agustus 2025 - 12:27:55 wib
Hanya Butuh Lima Hari, Sat Reskrim Polres Pelalawan Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pembunuhan di Langgam

PELALAWAN - Kasus penemuan mayat di kebun akasia di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Langgam.

Korban yang awalnya sempat berstatus Mr X, akhirnya berhasil diketahui identitasnya yakni Riski Adam (24) warga Desa Toro Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Sat Reskrim Polres Pelalawan hanya butuh 5 hari untuk mengungkap para pelaku yang merupakan teman bisnis jual beli sepeda motor. Tiga pelaku berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan.

Para pelaku yang berhasil diamankan yakni MB (20) warga Toro Jaya, PY (18) warga Toro Jaya dan DF (19) warga Toro Jaya, ketiga pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, didampingi Wakapolres Kompol Asep Rahmat, SH, SIK, MM, Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan kepada awak media di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Jum'at (1/8/2025) siang.

"Motifnya sakit hati, karena pembagian hasil bisnis jual beli motor tidak sesuai. Maka pelaku merencanakan untuk menghabisi korban," ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, sebelumnya pelaku sempat ingin menghabisi nyawa korban dengan cara diracun. Tapi tidak jadi karena karena racun yang ingin dibeli tidak ditemui.

"Kemudian tersangka MB dan PY membawa korban dengan berboncengan tiga mengunakan sepeda motor Honda Versa hingga ke Desa Pangkalan Gondai, Langgam. Setelah di TKP, korban dihabisi dan mayatnya dibuang ke HTI Akasia PT NMP," ungkap AKBP John Louis.

Lanjut Kapolres, di mana peran tersangka PY mencekik leher korban dan menendang hingga tersungkur. Selanjutnya tersangka MB ikut memukul dan menikam leher korban dua kali hingga bersimbah darah.

Setelah korban terkapar, kembali pelaku MB menghajar korban dengan kayu balok hingga tewas. Selanjutnya mayat korban dibuang ke lahan akasia milik perusahaan yang jauh dari pemukiman penduduk, Selasa (22/7/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

"Sedangkan peran tersangka DF ikut serta membantu merencanakan pembunuhan dan bisnis jual beli motor bersama korban," kata Kapolres Pelalawan.

Kasat Reskrim menambahkan, berkat kerja keras tim gabungan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), dan hasil otopsi serta keterangan saksi kasus penemuan mayat berhasil terkuak.

"Pelaku adalah teman korban, dalam waktu 5 hari berhasil diungkap. Dimana tersangka MB berhasil ditangkap di kos-kosan di Pangkalan Kerinci, sedangkan PY ditangkap di rumahnya di daerah Toro Jaya, sedangkan tersangka DF berhasil diamankan di Pekanbaru," papar AKP I Gede Yoga.

Ditambahkan Kasat Reskrim, kini ketiga pelaku yang telah diamankan bersama barang bukti sandal korban, sepeda motor Motor Honda Ferza Bm 3979 CAH, dan handphone merek Ovo. "Ke tiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup dan atau mati," pungkas I Gede Yoga. (Sb)

BERITA LAINNYA