Selamatkan dari Perambahan, Satgas PKH Akan Kembalikan 81.793 Ha Lahan TNTN Menjadi Kawasan Hutan Hayati

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:48:29 wib
Selamatkan dari Perambahan, Satgas PKH Akan Kembalikan 81.793 Ha Lahan TNTN Menjadi Kawasan Hutan Hayati

PELALAWAN - Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, akhirnya setelah puluhan tahun terjadi perambahan hutan di Kawasan Konservasi Taman Hutan Tesso Nilo (TNTN), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pemancangan dengan Pemasangan Plang Penyitaan di Dusun Kelayang, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Selasa (10/6/2025).

Kawasan konservasi hutan TNTN seluas 81.793 ha itu kini disita oleh Negara melalui Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Pusat dan termasuk ke dalam objek Pengawasan dan Pengamanan Pemerintah.

Ini terungkap saat Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Jampidsus Kejagung RI, Dr. Febri Adriansyah, SH, MH, didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil., Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolo S.H., M.M meletakkan adukan semen ke tiang pemancangan penyegelan, disaksikan Kejati Riau Akmal Abbas, SH, M.H., Kapolda Riau Irjen Hery Herjawan beserta PJU Polda Riau dan jajaran, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.iK beserta jajaran, Bupati Pelalawan H. Zukri, S.E., serta Kejari Pelalawan Ajrizal, SH, MH dan jajarannya.

Sebelum melakukan pemancangan penyegelan secara simbolis itu, Wadansat PKH, Brigjen Dodi Triwinarto, memaparkan langkah-langkah strategis dalam upaya memulihkan kembali fungsi TNTN menjadi kawasan konservasi yang kini telah jauh berkurang jauh dari 81.793 ha. Artinya, negara akan memproses oknum-oknum yang membuat masyarakat membiarkan kawasan konservasi beralih fungsi seperti saat ini.

"Negara tidak boleh kalah dalam hal ini. Kita akan periksa oknum-oknum pejabat yang terlibat sehingga sampai dibiarkan masyarakat bermukim di kawasan TNTN ini," tegasnya.

Dody menjelaskan bahwa untuk masyarakat yang sudah lama berdiam di sini, maka mereka akan kita relokasi mandiri. Dengan kata lain, warga diminta bersiap untuk pindah secara mandiri didampingi pemerintah. Waktu relokasi mandiri akan diberikan selama 3 (tiga) bulan, mulai dari 22 Mei sampai 22 Agustus.

"Untuk tehnis dan tahapannya akan diatur oleh Tim Terpadu Penertiban Kawasan dan akan diinformasikan lebih lanjut pada masyarakat," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa untuk kebijakan sementara ini, pemerintah memahami bahwa sebagian warga menggantungkan hidup dari kebun sawit, karena itu sambil menunggu relokasi maka ditetapkan kebijakan jika kebun sawit yang sudah berumur lebih dari 5 tahun dan sudah menghasilkan, maka masih boleh dipanen selama 3 (tiga) bulan.

"Tapi warga tidak boleh menanam baru, memperluas kebun bahkan memelihara kebun dengan melakukan pemupukan, prunning atau lainnya," tegasnya.

Namun, lanjutnya, bagi sawit yang ditanam dalam 5 (lima) tahun terakhir maka dianggap termasuk perambahan baru dan melanggar hukum. Kebun ini akan ditertibkan, tanamannya akan dimusnahkan dan diganti dengan tanaman hutan oleh pemerintah.

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolo S.H., M.M, di kesempatan itu menjelaskan bahwa di tahun 2014 TNTN ini telah ditetapkan menjadi Taman Nasional. Namun kenyataannya saat ini, melalui pendataan yang cukup panjang kawasan ini yang tadinya memiliki luas kurang-lebih 80 ribuan ha, kini 50 ribuan ha telah menjadi lahan sawit dan 600 ha kurang-lebih telah menjadi pemukiman.

"Dan ada juga ada masyarakat yang berdiam di sini yang mayoritas pendatang dari luar. Dan memang berdasarkan penelaahan awal dari satgas kita yakni kita adalah satgas gabungan" ujarnya.

Kemudian di sini juga ada binatang-binatang yang dilindungi seperti gajah, harimau, yang beberapa waktu lalu gajah muncul ke perkampungan dan menimbulkan korban. Tapi jangan kita menyalahkan gajah karena yang salah itu adalah kita karena kita lah yang merusak rumah satwa-satwa tersebut.

"Nah, ini bagian dari satgas penertiban hutan sekaligus dibentuk pemerintah pusat ini untuk sebagai atensi dari deforestasi. Jadi ke depan, kementerian-kementerian terkait akan melakukan tindakan untuk, mungkin kepolisian dan kejaksaan akan melakukan tindakan-tindakan hukum dalam tinjauan yurisdiksi Indonesia. Kemudian mungkin tim ATR/BPN akan melihat sertifikat-sertifikat yang dikeluarkan ini kok bisa, kemudian disdukcapil kenapa bisa ada KTP-KTP dengan domisili di Taman Nasional. Ini berdasarkan aturan dari kementerian terkait namun nanti Satgas PKH akan terus mendorong penegakan hukum sekaligus pengamanan pendampingan sekaligus mengembalikan kawasan TNTN yang tidak hanya membanggakan Indonesia tapi juga Internasional sebagai hutan hayati tropis terbaik di dunia," paparnya.

Dikatakannya juga sosialisasi, edukasi dan pendekatan akan dilakukan terus oleh Satgas PKH. Dan yang paling penting adalah banyak masyarakat yang dibawa kesini itu oleh tauke.

JAM Pidsus selaku Kalaksa Satgas PKH, Dr. Febri Adriansyah, SH, MH, mengatakan bahwa TNTN ini sudah menjadi target Satgas PKH untuk dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai kawasan konservasi hutan. Dari 81 ribu sekian tinggal 12 ribu.

"Kepentingan di Taman Nasional sangat banyak, ini adalah tempat konservasi gajah dan hayati terbaik, hayati yang kaya betul di sini. Nah, mengembalikan ke 81 ribu sekian itu ada beberapa kegiatan karena yang kita temui di sini ada beberapa kelompok masyarakat. Kita akan susuri tauke-nya mana, mana nanti yang hanya sebagai pekerja di kebun sawit, dan kita akan upayakan relokasi. Dan tadi sudah kita bicarakan hal ini dengan Pak Bupati," ujarnya.

Febrie menegaskan bahwa Bupati sebagai pamong dan sebagai orangtua yang harus mencari solusi dan juga sebagai penyejuk lahan yang akan dikosongkan oleh Satgas PKH. Dalam proses identifikasi dan relokasi ini, kita juga sudah membentuk tim seperti Kejati dengan Kapolda dan Bupati dengan Kapolres untuk berjalan bersama dan nanti kebijakannya seperti apa.

"Tapi yang utama ini harus kita kembalikan . menjadi kawasan Taman Nasional seluas 81 ribuan hektare. Kita harapkan masyarakat yang sudah dikasih pengertian dari temen-temen Polri, temen-temen TNI, Pak Bupati turun, sudah direlokasi kita harapkan jangan kembali lagi merusak kawasan ini," tandasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, akan ada tim lanjutan yang ikut mengamankan dan, memastikan relokasi ini berjalan sesuai rencana. Mudah-mudahan masyarakat bisa dikasih pemahaman, tidak saja di Taman  Nasional tapi juga kawasan hutan karena perintah di Perpres-nya adalah kembalikan kawasan hutan menjadi sesuai dengan apa yang diperintahkan Undang-Undang.

Sekedar diketahui, Tim Satgas PKH ini terdiri dari unsur TNI, Kejaksaan, BPKP, Kepolisian, BPN, KemenESDM, Kemenkeu, BIG, Kemenhut & Kementerian terkait lainnya.

Berdasarkan surat JAM Pidsus Nomor : B-602/F/Fjp/02/2025 saat ini telah ditugaskan sebanyak 20 Kejati sebagai Posko Penertiban Kawasan Hutan (PKH) guna kemudahan koordinasi dan penindakan. (Sam)

BERITA LAINNYA