Pelalawan – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan yang diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Pri Adhi Joko Purnomo, S.SiT., bersama tim, mengikuti kegiatan Sidang Pertimbangan Landreform (PPL) untuk wilayah Kabupaten Pelalawan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bupati Kabupaten Pelalawan.
Sidang dipimpin oleh Bupati Pelalawan, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Pelalawan, dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Polres Kabupaten Pelalawan serta instansi terkait lainnya.
Sidang PPL ini bertujuan untuk membahas dan mengevaluasi pelaksanaan program Landreform di Kabupaten Pelalawan, khususnya dalam aspek penataan penguasaan dan pemilikan tanah oleh masyarakat. Program ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mewujudkan pemerataan penguasaan tanah serta pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kepastian hak atas tanah.
Melalui sidang ini, para pemangku kepentingan diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah strategis guna mempercepat realisasi program Landreform dan memastikan tanah-tanah yang telah dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.