Pelalawan – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Ir. Umar Fathoni, M.Si., bersama Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ibu Dewi Purnama Julianti, S.SiT., S.H., M.Kn., mendampingi tim dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian Hak Atas Tanah (HAT) di Desa Kiab Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan atas pemanfaatan dan penguasaan tanah secara berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pertanahan nasional. Objek pemantauan kali ini adalah bidang tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa tanah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, tim juga menilai potensi permasalahan hukum maupun administratif yang mungkin timbul akibat penyimpangan penggunaan lahan.
Melalui kegiatan ini, BPN berharap dapat mendorong tertib administrasi pertanahan dan memastikan keberlanjutan pengelolaan tanah demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.