PELALAWAN - Seperti diketahui, PT. RAPP telah mengantongi lable sebagai Kawasan Industri Khusus (KIK) sehingga RAPP ditetapkan sebagai kawasan Objek Vital Nasional (OVN) oleh Pemerintah Pusat. Hal itu berdampak terhadap banyaknya pembangunan atau projek yang dilakukan di area perusahaan PT. RAPP yang izinnya langsung dikeluarkan dari Pusat tanpa harus melalui daerah maupun provinsi.
Namun hal itu nampaknya dijadikan celah bagi RAPP untuk melakukan pelanggaran hukum dan pembohongan kepada masyarakat. Salah satunya yaitu pembangunan pabrik Tisu di area kompleks industrinya, pada hal dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) nya belum rampung.
Hal tersebut terkuak saat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Hanif Faisol Nurofiq bersama Komisi VII DPR RI dan Deputi Bidang Penegakan Hukum melakukan sidak ke kawasan Objek Vital Nasional PT RAPP tersebut, pada Minggu (11/5/2025) kemarin.
Menurut Menteri LHK, untuk pengabaian regulasi yang di buat pemerintah, pihaknya menegaskan akan memberi sanksi atas aksi perusahaan nakal yang nanti akan di persiapkan Deputi Penegakkan Hukum LHK dengan mempersiapkan dokumen hasil evaluasi.
Belum lagi persoalan-persoalan lain, seperti persoalan Tanaman Kehidupan dengan masyarakat Pelalawan yang sudah puluhan tahun namun tidak kunjung selesai. Dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT. RAPP dengan penutupan Empat sungai alam diantaranya Sungai Selempaya Kiri, Selempaya Kanan, Kukus dan Hulu Bandar yang merupakan sumber mata pencaharian bagi masyarakat. Begitu juga dengan dugaan lainnya yang mulai menjadi sorotan oleh berbagai pihak.
Menyikapi persoalan diatas, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, H. Edi Basri, kepada media ini, Rabu (21/5/2025) mengatakan bahwa apa yang diduga secara kasat mata oleh masyarakat, itu sesuai dengan hasil rekomendasi Pansus Monitoring Perizinan Perusahaan di Riau tahun 2015.
Dimana, lanjut Edi Basri, banyak ditemukan berbagai macam jenis pelanggaran, seperti melebihi izin, tidak memiliki izin, dugaan pencemaran lingkungan, perambahan DAS, Reboisasi, dugaan manipulasi perhitungan pajak, penggunaan jalan melebihi muatan, dan lain sebagainya.
"Maka perlu langkah dengan tindakan tegas dari pemerintah dan diawali evaluasi oleh DPRD Riau. Tahun ini akan kita tertibkan, tidak pandang bulu, itu sikap tegas Bapak Presiden yang harus kita contoh dengan melakukan penertiban di Daerah. Terkait PT RAPP, kita akan Evaluasi izinnya," ucap Edi Basri dengan tegas. (Sam)